"> Onix News Portal | Home Page

KPU Gunakan Aplikasi Sirekap, Formulir C Hasil Langsung Terpublikasi ke Info Pemilu

by admin on | 2023-12-29 14:13:52 Last Updated by admin on2024-04-27 13:15:50

Share: Whatsapp |


KPU Gunakan Aplikasi Sirekap, Formulir C Hasil Langsung Terpublikasi ke Info Pemilu

Balikpapan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu serta evaluasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Balikpapan pada Sabtu, (23/12/2023) di Swiss Bell Hotel Balikpapan.


Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariany menjelaskan, dalam PKPU nomor 25 tidak hanya menjelaskan proses pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri saja yang diatur.


"Bahkan pemungutan dan penghitungan suara di luar Negeri juga diatur," kata Mega.


Mega melanjutkan, di dalam TPS ada dua peristiwa besar yaitu pemungutan suara dan proses penghitungan suara.


Bagi pemilih difasilitasi untuk melakukan hak pilihnya dan bagi KPPS di tingkat TPS akan melakukan proses penghitungan suara hasil dari yang dilakukan pemilih dalam memberikan hak pilihnya.


Mega melanjutkan pada Pemilu 2024 akan ada 5 jenis surat suara yang disediakan yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


"Pewarnaannya pun tidak ada berubah, sama seperti Pemilu tahun 2019 yang lalu," jelas Mega.


Dirinya menjelaskan, ada sedikit yang beda pada Pemilu mendatang yaitu pada formulir proses penghitungan suara. Pemilu 2019 proses penghitungan suara  menggunakan formulir C1 Plano dan C1 biasa untuk salinannya.


Pada Pemilu 2024 formulir  yang akan digunakan dalam berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara penamaannya menjadi C Hasil, menyesuaikan dengan kebutuhannya.


"Kalau dulu Plano, sekarang tidak lagi menyebutnya dengan Plano, tapi C Hasil. Jadi mendengar kalau ada C Hasil itu berati ukurannya pasti Plano," jelasnya.


Mega menjelaskan, dalam proses penghitungan suara sebelumnya KPU menggunakan aplikasi Situng, saat ini KPU menggunakan aplikasi Sirekap.


"Di formulir C Hasil itu kemudian langsung di foto oleh Sirekap, kemudian akan terkirim ke server KPU kemudian berubah menjadi angka," imbuhnya.


Dirinya menambahkan selama C Hasilnya benar dan sesuai maka baru kemudian dikirim. Dan C Hasil yang tercatat langsung terkirim ke server KPU dan langsung terpublikasi di info pemilu. Dan proses di PPK hanya proses rekapitulasi saja.


"Sehingga tidak ada lagi kemungkinan-kemungkinan seperti yang lalu-lalu atau bahkan ada orang yang menyatakan, wah bisa digelembungkan, dirubah," tegasnya.


Leave a Comment