">
by admin on | 2024-04-24 22:15:09
Share: Whatsapp |
Onix News, Balikpapan - Direktorat Jenderal
Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal
sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin
tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.
“Dengan begitu, warga negara asing pemegang
Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan
untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia.
Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah
tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus
keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui
rilis tertulisnya, Selasa (23/4/2024).
Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan
pada 1 April 2024.
Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni
60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di
wilayah Indonesia.
Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila
WNA keluar wilayah Indonesia. Izin tinggal tersebut dapat digunakan WNA yang
akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas.
Warga negara asing pemegang Izin Tinggal
Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya
disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
Warga negara asing yang ingin menggunakan
Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman
evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat
3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal
Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi.
“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan
merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum
bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam
pelayanan,” tutur Silmy Karim.