"> Onix News Portal | Home Page

Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda dan LKPj Wali Kota Balikpapan Tahun 2023

by admin on | 2024-03-27 07:45:46

Share: Whatsapp |


Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda dan LKPj Wali Kota Balikpapan Tahun 2023

Onix news, Balikpapan - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (25/03/2024).


Rapat paripurna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Balikpapan Tahun 2023 dan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan, dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke – 4 Masa Sidang I tahun 2024.


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud serta Wakil dan Anggota DPRD, Forkopimda dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.


Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Balikpapan Tahun 2023 merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk melaporkan LKPj dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga pada tanggal 15 Maret 2024, Wali Kota Balikpapan telah menyerahkan LKPj kepada DPRD Kota Balikpapan.


“LKPj merupakan laporan kinerja pembangunan yang dilakukan pemerintah dalam satu tahun, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” ucapnya saat memberikan sambutan.


Disamping itu juga, Rapat Paripurna membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok, Kota Layak Anak, dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


Melalui Raperda Kawasan Sehat Tanpa Asap Rokok yang akan diperbaharui, telah menjadi upaya hukum yang sah, guna memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat untuk menghirup udara bersih dari asap rokok. Terbebas dari bahaya akibat paparan zat beracun dari rokok orang lain.


Abdullah mengatakan Raperda tentang Kota Layak Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


“Pemerintah diamanatkan untuk memfasilitasi pemenuhan hak anak dan memberikan perlindungan khusus anak, sehingga perlu kebijakan dan regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah untuk memenuhi,” ujarnya.


Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Abdulloh menyampaikan sebagai negara hukum sesuai dengan amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan diperlakukan yang sama di hadapan hukum.


Untuk itu, memberikan jalur hukum yang dibahas dalam peraturan daerah ini merupakan upaya untuk menjamin hak asasi masyarakat atas kebutuhan akses terhadap kesamaan di hadapan hukum.


Rapat paripurna dituangkan dengan penandatangan berita acara DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan yang ditandatangani Ketua DPRD Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan.


Leave a Comment