Zona Merah, Dua Konser Musik dan Tabligh Akbar Terancam Batal atau Ditunda

Onix News, Balikpapan – Berdasarkan hasil pemetaan kasus Covid-19 oleh Provinsi Kaltim, Kota Balikpapan ditetapkan berstatus zona merah, karena adanya peningkatan kasus positif dalam beberapa waktu terakhir.

Sebaliknya, oleh pemerintah pusat, Kota Balikpapan masih dikategorikan aman, sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berada di level 1, sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No 440/1644/SEKRT berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Oleh karenanya, Pemkot Balikpapan mulai selektif dalam pemberian izin kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar. Dan diantara kegiatan masyarakat yang terkena imbasnya adalah penyelenggaraan konser musik Kangen Band yang sedianya digelar dalam event Nusantara Fest di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome Balikpapan 16 Juli 2022 nanti.

Selain itu konser grup musik RAN dalam gelaran Friday Night Live di Pantai BSB 23 Juli 2022 nanti juga terancam batal atau alami penundaan. Demikian pula dengan rencana Tabligh Akbar yang akan menghadirkan penceramah kondang, Ustadz Abdul Somad (UAS) di Lapangan Merdeka.

“Konser dan acara skala besar lebih dari 1000 peserta dievaluasi sehubungan dengan zona merah, diarahkan agar ditunda jadwal atau jadwal ulang, dengan menyesuaikan kembali rekomendasi satgasnya, atau kordinasi dengan pihak kepolisian untuk menunda sementara izin keramaiannya,” ujar Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli kepada media, Jumat (15/7/2022).

Zulkifli mengaku, pihaknya masih menginventarisir kegiatan yang akan mengumpulkan massa yang digelar dalam dua pekan mendatang.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mana saja kegiatan yang cukup mengkhawatirkan karena sekarang Kota Balikpapan zona merah dan juga kasus Covid-19 di Kota Balikpapan sedang naik. Bisa saja nanti kami mengeluarkan kebijakan untuk penundaan,” tutur pria yang akrab disapa Zul tersebut.

Dirinya membenarkan bahwa Satgas Covid-19 Kota Balikpapan memang telah mengeluarkan izin beberapa kegiatan konser yang melibatkan banyak orang, namun izin tersebut diterbitkan karena pengajuannya saat Kota Balikpapan masih berstatus zona hijau.

“Namun waktu pelaksanaannya tetap bisa ditunda karena dalam rekomendasi yang diterbitkan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan dijelaskan bahwa jadwal kegiatan sewaktu-waktu bisa ditunda bila perkembangan tidak memungkinkan,” imbuhnya.

Sesuai dengan syarat pelaksanaan konser dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, penyelenggara wajib mengantongi dua izin yakni dari Satgas Covid-19 dan juga izin keramaian dari kepolisian.

Hal serupa juga berlaku dalam tabligh akbar yang juga akan digelar dalam waktu dekat dan diprediksi jumlah jemaah akan membludak.

“PPKM Balikpapan masih level 1 PPKM tetapi sudah ada edaran baru juga dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk berkumpul massa dalam jumlah yang banyak oleh karena itu yang memasuki area publik itu acara kan di Lapangan Merdeka kan masuk area publik jadi mohon bersabar dulu kami masih koordinasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga saat ini dalam tahap kajian, yang melibatkan seluruh stakeholder. Sehingga keputusan yang akan dihasilkan dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat.

“Nanti kami putuskan apakah ini sifatnya ditunda, apakah rekomendasinya hanya boleh yang booster saja yang mengikuti karena juga ada Surat Edaran Mendagri tadi kan harus booster karena khawatir jumlahnya ribuan,” jelasnya.

Berdasarkan SE Mendagri No.440/3917/SJ tertanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya.