Warga Unjuk Rasa di Proyek Tol IKN Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Polisi Tawarkan Mediasi

Onix News, Balikpapan – Warga yang terdampak proyek pembangunan jalan tol IKN ( Ibu Kota Nusantara ) berkumpul di depan pintu masuk area proyek tol seksi 3B di kawasan Jalan Pulau Balang Km 13, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Senin (24/7/2023).

Pemilik lahan, Jhony Maramis yang datang bersama puluhan anggota Pusat Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo yang didampingi Pengacara Mandau Borneo awalnya bermaksud melakukan penutupan areal lahan yang diklaim sebagai miliknya di kawasan tersebut dengan memasang spanduk bertuliskan tuntutan mereka, namun aksi mereka ditahan petugas yang berjaga-jaga.

“Kita berencana menutup lahan milik Pak Jhony Maramis yang masuk dalam area pembangunan jalan tol IKN, namun saat akan melakukan aksi penutupan lahan, kami dihadang aparat kepolisian,” ujar Ketua DPC Koppad Borneo Balikpapan, Badaruddin.

Kendati demikian, Badaruddin menjelaskan bahwa sudah ada negosiasi antara pihaknya dengan aparat kepolisian. Nantinya kepolisian akan memfasilitasi warga untuk melakukan pertemuan dengan pihak terkait dalam hal kepengurusan lahan yang menjadi obyek tersebut.

“Luas lahan milik Pak Jhony ada 10,5 hektar, dimana yang sudah tersertifikat ada 2 hektar dan 8,5 hektar masih dalam bentuk segel. Kalau yang terkena proyek jalan tol kurang lebih 5 hektar,” jelasnya.

Kepada Onix News, Jhony Maramis selalu pemilik lahan mengatakan bahwa surat segel lahan miliknya saat ini ada ditangan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Bagaimana hal ini bisa terjadi, dirinya menjelaskan bahwa saat melakukan pengurusan IMTN, lahannya yang seluas 2 hektar berhasil diselesaikan dan masih menyisakan 8,2 hektar yang masih belum terselesaikan.

“Saya ditanya pihak Pemkot waktu itu, apakah masih mau melanjutkan permohonan pengurusan IMTN yang 8,5 hektar atau bagaimana, saya bilang lanjut. Dan untuk keperluan itulah segel ditahan pihak Pemkot,“ jelas Jhony.

Menurut Jhony, mereka (Pemkot) sudah terlanjur mensertifikatkan lahan tersebut atas nama Pemkot Balikpapan, maka mereka mengklaim tanah tersebut menjadi milik mereka.

“Mereka hanya mengklaim, tapi saya yang kuasai lapangan. Saya yang punya sertifikat, saya yang punya segel dan punya IMTN. Bahkan saya juga yang bayar pajaknya,“ tukasnya.

Ada tiga kesalahan Pemkot Balikpapan menurut versi Jhony Maramis. Kesalahan pertama karena Pemkot tidak teliti mengenai luas lahannya yang seluas 10,5 hektar, sementara yang IMTN yang diterbitkan hanya seluas 2 hektar.

“Mestinya karena masih ada sisa 8,5 hektar, Pemkot harus memastikan tanah tersebut benar ada atau tidak. Caranya bagaimana, ya panggil saya ke lokasi. Lalu minta saya tunjukan posisi tanah saya dan patok-patok saya agar jelas dan transparan. Tapi hal ini tidak dilakukan Pemkot,” tegasnya.

Kesalahan kedua, dirinya mengaku terkejut begitu mengetahui di sebelah barat lahannya berbatasan dengan aset milik Pemkot Balikpapan saat mengurus IMTN. Padahal dirinya merasa lahannya tidak pernah berbatasan dengan aset milik Pemkot.

“Saya tidak pernah menyerahkan lahan saya ke Pemkot Balikpapan baik secara lisan maupun tulisan. Berarti Pemkot secara sepihak menulis lahan saya berbatasan dengan Pemkot dan mensertifikatkan tanah saya, padahal pemkot tidak pernah membebaskan tanah saya,” urainya.

Kesalahan ketiga, lanjutnya, pada waktu Pemkot Balikpapan melakukan pembebasan lahan, dirinya mengaku tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan. Demikian pula dengan pemilik lahan sebelum dirinya juga tidak pernah menerima uang pembebasan itu.

“Katanya tahun 2004 masih milik orang itu, tapi dia bilang tidak pernah dibebaskan. Kemudian saya dengar tanah tersebut dibebaskan atas nama orang lain. Ini yang kami protes, dan ini yang kami tuntut. Kami ingin Pemkot Balikpapan kembalikan tanah kami. Jadi ini kesalahan Pemkot Balikpapan menurut kami,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muhammad Chusen menjelaskan bahwa dirinya bersama personil memang ditugaskan mengamankan proyek jalan tol, khususnya di segmen 3B.

“Jadi proyek tetap jalan, dan kami juga fasilitasi pihak Pak Jhony untuk menuntut apa yang menurutnya menjadi haknya dengan pihak terkait,” tutupnya.