Wadir Binmas Polda Kaltim Pimpin Diskusi Jumat Curhat di Uniba, Bahas Masalah Perjudian, Pelanggaran Lalu Lintas Sampai Keamanan Siber

Onix News, Balikpapan – Polda Kaltim kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat untuk menyerap aspirasi, masukan dan keluhan dari masyarakat tentang masalah-masalah yang terjadi di sekitar mereka. Kali ini Masjid Amirul Haq Universitas Balikpapan (Uniba) dipilih menjadi tempat pelaksanaan kegiatan diskusi ini. Jumat (14/7/2023).

Masalah perjudian, pelanggaran lalu lintas, perizinan kafe hingga keamanan siber disampaikan oleh mahasiswa dan warga yang hadir, dan langsung dijawab oleh Wadir Binmas Polda Kaltim AKBP Roy Satya Putra yang hadir bersama Kasubdit Binops Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Andreas Alek Dananta dan beberapa pejabat di lingkungan Polda Kaltim.

Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan dan perizinan kafe yang terkadang sampai mengganggu ketenangan warga sekitar, Wadir Binmas Polda Kaltim AKBP Roy Satya Putra menjelaskan, mengacu pada peraturan perundang-undangan khususnya KUHP, gangguan ketertiban bisa dilaporkan, terlebih yang belum melaporkan kegiatan kepada Ketua RT setempat.

Dengan tegas, Roy mengingatkan, sebelum kafe beroperasi, harusnya sudah mengurus izin resmi. “Seharusnya izin dari pemerintah dilengkapi dulu, karena izin gangguan ini kan harus ditandatangani oleh para tetangganya,” terang Roy.

Mengenai masalah perjudian, Roy mengaku pihaknya sudah melakukan usaha terbaik termasuk memberlakukan control lock untuk menekan praktik judi termasuk judi online. Namun dia juga mengaku tidak mudah memberangus judi online karena kebanyakan server judi ini berada di negara lain yang melegalkan praktik haram ini.

Dirinya juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik judi berkedok trading, seperti Binomo dan lain-lain. “Harusnya ngikut MT4 atau grafik trading dunia. Waktu perdagangan dunia sedang naik, di Binomo bisa turun. Jadi bisa mereka atur sendiri,” urainya.

Menjawab pertanyaan salah satu mahasiswi terkait boleh tidaknya polisi melanggar traffic light saat sedang berpatroli, Kasubdit Binops Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo menjelaskan, bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali dalam situasi yang urgent.

“Kecuali sedang melakukan pengawalan, itu ada aturan khusus jadi diperbolehkan menerobos lampu lalu lintas. Tapi kalo sedang patroli ya tidak boleh,” kata Bangun.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa merokok saat berkendara tidak diperbolehkan, baik untuk pengendara sepeda motor maupun mobil.

Terkait keluhan mengenai santunan korban kecelakaan tunggal yang disebabkan kondisi jalan yang rusak, Bangun menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengubah kebijakan Jasa Raharja terkait santunan untuk kecelakaan tunggal. Namun, ia berjanji akan berkoordinasi dengan dinas terkait terkait perbaikan jalan dan meminta kesadaran masyarakat untuk menggunakan kelengkapan berkendara.

Di kesempatan yang sama, merespon pertanyaan mengenai keamanan siber, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Andreas Alek Dananta menjelaskan bahwa mengambil akun seseorang tanpa persetujuan merupakan tindakan pencurian dan melanggar hukum.

Ia memberikan beberapa tips untuk menghindari pencurian akun, seperti menggunakan password yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, dan berhati-hati terhadap tautan mencurigakan.