Ungkap Tindak Pidana Migas Diatas Kapal, Ditpolairud Amankan 4 Tersangka
Onix News, Balikpapan – Personel Si Intelair Subdit Gakkum Polda Kaltim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas diatas kapal ferry yang sedang melakukan perjalanan.
Pengungkapan tersebut bermula pada Kamis (3/3/2023) sekitar pukul 16.00 Wita saat petugas melakukan patroli perairan Balikpapan-PPU dan melihat aktivitas yang mencurigakan diatas kapal ferry.

Dalam pers rilis yang dilaksanakan di Mako Dirpolairud Polda Kaltim pada Senin (6/3/2023) Kabidhumas Polda Kaltim Kombespol Yusuf Sutejo menyampaikan pihaknya dapat mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut diantaranya 3 unit truk tangki pertamina, 1 truk warna putih, 9 jerigen yang berisi pertalite sejumlah 300 liter.
“Ada 3 truk Pertamina yang catnya merah putih itu, ada beberapa orang diatas deknya kapal dan melakukan aktivitas sehingga petugas kita melakukan pemantauan,” kata Yusuf didampingi Dirpolairud.
Lebih lanjut Yusuf menerangkan, setelah dilakukan pemantauan petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan penyalahgunaan BBM jenis pertalite yang diambil dari tangki yang ditampung dalam jerigen yang nantinya akan dijual lagi.
Petugaspun mengamankan 4 orang tersangka, yang mana 3 orang merupakan sopir truk tangki dan 1 orang sebagai pembeli dari BBM yang sudah disisihkan.
Selanjutnya bagi para tersangka dijerat Pasal 55 Perpu nomor 2 tahun 2022 sektor migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar rupiah. (MJ)