Ungkap Aktifitas Tambang Ilegal, Ditreskrimsus Polda Kaltim Amankan Dua Tersangka
Onix News, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap aktifitas penambangan ilegal (illegal mining), Jumat (2/9/2022) lalu. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Dari hasil pengungkapan kasus illegal mining tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang berinisial MA dan SO.
Yusuf menjelaskan, aktifitas penambangan ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara ini berlokasi di Jl. Poros Balikpapan-Samarinda km 48 Kecamatan Samboja.
“Petugas selain menangkap dua orang tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Excavator jenis PC 210 dan tumpukan batu bara di pit,” jelas Yusuf dalam keterangan tertulis.
Kembali Yusuf Sutejo menegaskan, jajaran Polda Kaltim tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Dirinya beralasan, dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kedua tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah,” pungkas Yusuf.