Tuntut Kejelasan Pembayaran dari Pemkot, Lapak Pedagang Makanan Klandasan Dipagar Ahli Waris
Onix News, Balikpapan – Kawasan kuliner Klandasan, Balikpapan Kota yang biasanya ramai, pada Senin (12/6/2023) menjadi sepi pengunjung. Pasalnya deretan lapak pedagang makanan tersebut dipagari oleh ahli waris lahan tersebut sejak pagi.
Achmad Sofiansyah selaku ahli waris mengatakan, aksi pemagaran tersebut untuk meminta kejelasan pembayaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan atas obyek lahan yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) tersebut.
“Jika memang Pemkot niat membayar, kapan. Jika tidak ingin membayar, ya kembalikan kepada kita. Itu saja intinya,” tegas Sofiansyah.
Sofiansyah mengklaim, lahan seluas 2.125 meter persegi, dengan rincian panjang 270 meter dan lebar 8 meter, belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan, setelah sebelumnya sempat beberapa kali mediasi dengan pihak Pemkot. Terakhir kali mediasi dilakukan pada tanggal 25 Mei 2023 silam.

Sofiansyah menjelaskan, hasil mediasi terakhir mengeluarkan kesepakatan bahwa dari pihak Pemkot ingin melakukan pengukuran ulang luas lahan yang menjadi obyek sengketa.
“Namun hasil yang kami inginkan itu tidak bisa tercapai karena pihak berwenang BPN tidak berani untuk mengukur. Alasannya apa, saya juga tidak mengerti kenapa,” jelasnya.
Selanjutnya, Sofiansyah akan mengambil langkah untuk melaporkan hal ini ke Polresta Balikpapan, karena menurutnya pasti ada pihak yang memetik keuntungan dari sewa lahan tersebut.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Sultan Akbar P, S.H., M.H., Cla mengatakan, langkah pemagaran ini terpaksa dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan dari pemerintah Kota Balikpapan, sekaligus juga mencegah terjadinya konflik horisontal nantinya.
“Makanya kami langsung mengarah ke Polresta Balikpapan setelah melakukan pemagaran atas obyek tersebut. Alhamdulillah kami diterima dengan baik, bahkan Polresta Balikpapan siap memfasilitasi bila ke depannya ada komunikasi untuk penyelesaian masalah ini,” ujar Akbar, usai melakukan pelaporan di Mapolresta Balikpapan.
Ada 12 pedagang yang masuk dalam laporan yang menurut Akbar sebagai langkah permulaan. Para pedagang ini ikut dilaporkan, lanjut Akbar, bukanlah untuk disalahkan.
“Lebih kepada membuka tabir terkait sengketa lahan ini. Mengapa mereka bisa berjualan disana, siapa yang memberi izin pada mereka,” ujar Akbar.
Akbar mengaku akan lebih memprioritaskan kepada restorative justice dalam proses penyelesaian masalah ini nantinya.
“InsyaAllah akan difasilitasi oleh Polresta Balikpapan, paling cepat satu minggu, dan paling lambat dalam dua minggu ke depan,” pungkasnya.