Timbun Pertalite Ratusan Liter, Dua Pengetap Digiring ke Mapolda Kaltim
Balikpapan-Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim kembali mengungkap kasus pelanggaran terhadap dugaan tindak pidana migas yang terjadi di SPBU KM 28 Samboja, Kutai Kartanegara.
Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka pengetap pertalite bersubsidi beserta barang bukti berupa mobil dan pertalite yang disimpan dalam puluhan jerigen.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial RD (47) diantaranya 1 unit Daihatsu Sigra, enam jerigen berisi pertalite dengan total 180 liter dan STNK.
Dadi tersangka JA (37) polisi mengamankan 1 unit Toyota Avanza, 30 jerigen pertalite dengan total 600 liter, dan satu pompa elektrik beserta selang.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana menyampaikan, kronologis kejadiannya yaitu pada 7 November sekitar pukul 17.30 tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di SPBU km28 Samboja Kukar.

“Tim Subdit Indagsi melihat 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dan Avanza merah maroon sedang melakukan pembelian BBM jenis pertalite ke dalam tangki penyimpanan kendaraan,” jelas Nyoman Kamis (9/11/2023).
Tim Subdit Indagsi merasa curiga di dalam mobil tersebut terdapat beberapa jerigen. Setelah diperiksa, benar saja jerigen tersebut berisi pertalite hasil mengetap.
Akhirnya kedua sopir kendaraan tersebut diamankan petugas dan dibawa ke Polda Kaltim untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Adapun modus operandi kedua pelaku yaitu mengantri dan membeli di SPBU, setelah selesai mengisi mereka memindahkan pertalite dari tangki ke jerigen yang telah disiapkan yang dilakukan berkali-kali.

“Dengan menggunakan selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM kedalam jerigen,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun atau denda paling banyak 60 miliar rupiah.