Tidak Terima Karena Sering Disuruh, Rekan Sendiri Pun Dibunuh
Onix News, Balikpapan – Peristiwa pembunuhan dan penganiayaan yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, Minggu (15/5) lalu, akhirnya terungkap.
Akibat tersinggung karena sering kali disuruh-suruh saat gotong royong, seorang pria berinisial YS (39) menjadi gelap mata dan menikam MR temannya sendiri hingga tewas. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga melukai satu temannya lagi berinisial AW yang mencoba menghalangi pelaku yang hendak kabur.
Dari hasil penyelidikan kepolisian terungkap bahwa, kejadian bermula saat pelaku bersama para warga lainnya melakukan kegiatan gotong royong perbaikan Kapela di Gang Wanayasa RT 10 Kelurahan Karang Joang, Minggu (15/5).

“Tersangka ini sedang beristirahat, korban datang terus menyuruhnya menggali lubang tiang pancang. Karena tak terima terus menerus disuruh akhirnya emosi, tersangka lalu mengambil pisau besar yang berada di sampingnya dan langsung menusuk atau menikam korban hingga meninggal,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes V Thirdy Hadmiarso saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (17/5).
Melihat korban telah tersungkur di tanah, kemudian pelaku beranjak pergi dan hendak melarikan diri, namun dihadang oleh rekannya yang lain berinisial AW. Merasa dihalang-halangi, pelaku kemudian mencoba menusuk ke arah dada AW namun berhasil ditepis dan mengakibatkan tangan dan punggung kirinya terluka.
“Satu korban lainnya ini rekannya yang berusaha mencegah pelaku melarikan diri. Korban terluka di bagian tangan sebelah kiri lantaran menepis pisau yang di hujamkan ke tubuhnya,” ujar Thirdy.
Kemudian pelaku pun kabur dengan menumpang sebuah mobil bak terbuka yang kebetulan melintas dan turun di wilayah kilometer 15 karena berniat menyerahkan diri ke kantor polisi. “Tersangka panik, lalu menumpang mobil pick up yang melintas dan turun di Kilometer 15,” bebernya.
Sesampainya di Kilometer 15 Karang Joang, pelaku mencegat seorang wanita berinisial SR yang baru pulang mengantar sayuran dengan mengendarai sepeda motor. Dari keterangan pelaku, dirinya bermaksud menumpang untuk diantarkan ke kantor polisi guna menyerahkan diri, namun karena ketakutan wanita tersebut menolaknya.
“Dia bermaksud untuk meminta diantar ke kantor polisi. Tapi, pengendara motor ini ketakutan. Dan pelaku yang emosi langsung menusuk punggung kiri korban hingga terluka,” ungkap Thirdy.
Warga yang geram nyaris menghakimi pelaku, beruntung polisi dari Unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara segera tiba dan mengamankannya ke kantor Polsek Balikpapan Utara. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun menantinya.