Tidak Perlu Izin Diskominfo, Nobar Piala Dunia Sepenuhnya Diatur Pemegang Hak Siar

Onix News, Balikpapan – Nonton bareng (nobar) merupakan aktifitas masyarakat yang biasa digelar dimanapun saat gelaran Piala Dunia. Namun menjelang bergulirnya perhelatan akbar empat tahunan sepakbola dunia tersebut, masyarakat diramaikan dengan beredarnya misinformasi di masyarakat mengenai regulasi nobar Piala Dunia 2022.

Masih banyak masyarakat yang salah paham dan berasumsi pengurusan izin nobar dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim.

Terkait hal tersebut, Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal mengklarifikasi bahwa regulasi penyiaran di Indonesia sudah sejak lama berlaku. Dalam kaitannya dengan siaran Piala Dunia 2022, proses perizinan dilakukan kepada pemilik hak siar, bukan Diskominfo Kaltim.

“Sebenarnya regulasi ini umum saja dan berlaku sejak dahulu, hanya saja memang jarang disosialisasikan. Awalnya saya diwawancarai khusus oleh RRI mengenai hal ini kemudian rilis di website Diskominfo. Lalu beredar kutipan-kutipan saya di banyak media maupun medsos,” ujar Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal, seperti dikutip dari laman resmi diskominfo.kaltimprov.go.id Sabtu (19/11/2022).

Faisal memilih untuk tidak berlebihan dalam menyikapi misinformasi ini. Dirinya menjelaskan, perusahan sudah membeli dan mendapatkan hak siar atas kegiatan Piala Dunia 2022 di Indonesia, maka mereka berhak membuat regulasi atas haknya tersebut.

“Sejak dahulu ya begini, hanya kita saja yang suka mengabaikan dan tidak mau tahu, asal bajak saja,” lanjutnya.

Untuk diketahui, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) pemilik sub-holding Surya Citra Media (SCM). Pemegang hak telah menunjuk PT. Indonesia Entertainmen Grup (IEG) sebagai pengatur. Maka, siapa saja yang melaksanakan kegiatan me-relay kembali atau melaksanakan kegiatan nonton bareng, mempromosikannya apalagi dengan berbayar, maka harus mengajukan izin ke EMTEK dan IEG sebagai pemegang hak siar.

Namun bukan berarti semua tidak boleh, Faisal menerangkan jika hanya nobar dengan kawan-kawan, saudara atau keluarga di rumah, kelompok atau geng secara pribadi di rumah, di kamar hotel, atau apartemen, tetap boleh dan malah disarankan.

“Tetap bolehlah kalau bersifat pribadi dan bukan ditempat publik. Kan tidak juga berbayar dan dipromosikan besar-besaran nobarnya. Ada yang bilang dulu boleh saja nobar di tempat publik, mungkin dia yang boleh nonton tapi tidak tanya ke penyelenggara nobarnya, pasti mereka izin,” ucapnya.

Faisal menegaskan, Diskominfo Kaltim hanya berupaya menjelaskan dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan regulasi penyiaran yang berlaku. Bukan harus mengajukan izin ke dinas terkait penyelenggaraan nobar.

“Intinya ini hanya penyampaian informasi yang sebenarnya, edukasi ke publik, bukan harus minta izin ke Diskominfo. Bukan hak kami mengeluarkan izin atau rekomendasi,” tutup Faisal.