Tidak Ditemukan Pelanggaran, BK DPRD Balikpapan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Ketua DPRD Sudah Clean and Clear

Onix News, Balikpapan – Setelah sempat bergulir dalam beberapa waktu terakhir, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akhirnya menyatakan, mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh yang diajukan beberapa fraksi sudah selesai. 

Sebelumnya, empat fraksi di DPRD Kota Balikpapan menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD dan membawa masalah ini ke Badan Kehormatan DPRD. Ketua DPRD diduga melakukan pelanggaran, yaitu di pasal 7 ayat 1 dan 2, dan pasal 13 huruf A dan B.

Namun dari hasil verifikasi dan klarifikasi seluruh Fraksi DPRD Balikpapan yang hadir serta hasil konsultasi dengan ahli hukum, menyatakan Abdulloh dalam menjalankan Tata Tertib Perda Nomor 21 tahun 2020 dan kode etik peraturan DPRD Nomor 02 tahun 2020 tidak ditemukan adanya pelanggaran.

BK hanya menyebut terjadi pemahaman yang berbeda dalam menterjemahkan tata tertib dan hak-hak legislator, usai dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan fraksi-fraksi yang melayangkan mosi tidak percaya tersebut.

“Ini terjadi karena ada perbedaan pemahaman terhadap penerapan dalam kita ber-DPR ini,” ujar Ketua BK DPRD Kota Balikpapan, Ali Munsyir Halim dalam konferensi pers di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (27/2/2023) sore.

Lebih lanjut Ali Munsyir Halim yang juga didampingi oleh Wakil Ketua BK, Capt M Hatta Umar dan Anggota BK, Wiranata Oey mengatakan, ada tiga hak DPRD, yakni hak budgeting, hak legislasi dan pengawasan, dimana dalam penerapannya bisa berbeda pemahaman.

“Proses selanjutnya, BK menyatakan ini sudah clean and clear. Jadi proses di BK di-stop, tidak ada kelanjutan dalam bersidang. Karena tidak ada indikasi pelanggaran,” tandasnya.