Sekcam Barat Lakukan Aksi Perubahan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Balikpapan-Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IV Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Puslatbang KDOD LAN Samarinda, salah satu peserta nya adalah Muhhammad Rizal, SP selaku Sekretaris Camat Balikpapan Barat.

Adapun judul Rancangan Aksi Perubahan yang dilakukan adalah “Strategi Pelayanan PPID Menuju Era Digital” terkait dengan keterbukaan informasi publik.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam Akper ini antara lain, pembentukan tim kerja, pembuatan daftar informasi publik, pengklasifikasian informasi publik serta pelaksanaan uji konsekuensi terkait informasi yang di kecualikan.

Serta penambahan menu PPID di website kecamatan yang bisa memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi apa saja yang tersedia di Kecamatan Balikpapan Barat.

Terkait dengan Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan telah dilakukan oleh Diskominfo di Ruang Rapat I Kantor Pemerintah Kota Balikpapan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Diskominfo, Inspektorat, bagian hukum dan Pihak PPID Kecamatan Barat selaku yang mengusulkan Uji Konsekuensi tersebut.

“Saya selaku Reformer ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa di OPD atau badan publik ada informasi publik yang tersedia yang bisa dimohon bagi masyarakat,” ucap Muhammad Rizal.

Rizal menyampaikan, prinsip pengaturan informasi publik adalah informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses, informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu serta dengan cara yang mudah.

Dirinya melanjutkan, dari informasi publik yang tersedia, ada informasi yang boleh diakses oleh masyarakat atau pemohon di kantor kecamatan Balikpapan Barat, namun ada juga yang tidak bisa diakses. informasi yang tidak bisa diakses adalah informasi yang dikecualikan.

“Terkecuali ada izin, misalnya dari pemilik atau yang punya data pribadi kemudian ada izin dari pemerintah itu baru bisa diakses atau diberikan,” jelas Rizal.

“PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) wajib menyediakan, memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat dan memberikan hak akses yang mudah cepat sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi sesuai apa yang dimohonkan,” katanya.

Adapun inti dari aksi perubahan ini adalah bagaimana PPID dapat menyediakan, memberikan informasi yang mudah, cepat dan bertanggungjawab kepada masyarakat atau pemohon informasi.

“Masyarakat atau pemohon dapat melakukan permintaan informasi publik secara langsung maupun secara elektronik sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.