Terlibat Peredaran Sabu, Polsek KP3 Semayang Amankan Tiga Orang
Onix News, Balikpapan – Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan tiga orang tersangka.
Penangkapan tiga tersangka ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas transaksi narkoba di Jalan Pandansari, Kelurahan Margasari
Kapolsek KP3 Semayang AKP Abu Sangit mengatakan, tersangka pertama berinisial AM diamankan pada 26 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 WITA di Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian kami amankan tersangka di jalan Pandansari Kelurahan Margasari Balikpapan Barat depan Hotel Kharisma.Tersangkanya berinisial AM,” ujar Abu Sangit dalam konferensi pers.
Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,97 gram, satu potong baju lengan panjang dan handphone.
Tidak berhenti sampai disitu, dari penangkapan AM, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lagi dengan inisial A dan MA di Gang Sahabat Kelurahan Klandasan Ilir sekitar pukul 14.00 WITA.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu plastik bening sabu, satu set alat isap, satu unit timbangan digital dan dua unit handphone, satu bundel plastik klip, dan uang tunai Rp 4.553.000.
“Ini masih kami kembangkan, menurut penuturan tersangka barang itu diperoleh dari seseorang bernama Ade di Penajam,” ujar Abu.
Para tersangka kemudian akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.