Terkait PPPK, Pemerintah Kota Balikpapan Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat
Onix News, Balikpapan – Terkait penentuan jumlah penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Bantu (Naban), Pemerintah Kota Balikpapan mengaku saat ini masih akan melakukan pendataan.
Pj Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, sesuai dengan arahan Wali Kota, Balikpapan masih akan melakukan pendataan kembali jumlah ASN, tenaga honorer, P3K dan Naban.
“Dari data itu kami akan mengusulkan tenaga PPPK di Kementerian PAN-RB,” ujar Muhaimin saat diwawancarai awak media, Senin (6/6).
Menurut Muhaimin, mengingat PPPK ini tidak dibiayai Pemerintah Pusat, maka pengajuan data tersebut juga bukan perkara mudah, karena akan berpengaruh pada beban pembiayaan gaji yang bersumber dari APBD Kota.
Dalam kesempatan lain, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pernah mengatakan, sebagai anggota APEKSI dirinya akan menyampaikan permasalahan ini ke Presiden dan Kementerian PAN-RB agar tidak terjadi kesalahan dalam pendataan dikalangan non-ASN di seluruh Indonesia.
“Saat ini ASN di Balikpapan ini ada 6 ribu, mudah-mudahan ada solusi dan jalan keluar karena sampai 2023 ini tetap ada tes ASN dan PPPK,” tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK diusulkan Pemerintah Kota Balikpapan pada tahun 2022, yang sebagian besar terdiri dari formasi guru atau tenaga pengajar sebanyak 676 orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Balikpapan, Sri Wahyuningsih.
“Totalnya itu 805 PPPK untuk Tahun 2022. Dari jumlah tersebut sebanyak 676 guru. Memang banyak guru, karena dibutuhkan,” ujarnya.
Dalam proposal tersebut banyak juga pengajuan proposal untuk posisi tenaga medis sebanyak 82 orang, yang terdiri dari dokter, bidan, perawat, terapis gigi dan mulut, nutrisionis, sanitarian, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, dan dokter spesialis.
“Kemudian, tenaga teknis sebanyak 47 posisi yang terdiri dari ahli pertama penata ruang, operator sistem manajemen kependudukan,” akunya.
Selain itu terdapat juga pengawas kemetrologian, analis kepegawaian, pranata komputer, pengendali dampak lingkungan, humas, penyuluh pertanian, dan teknik tata bangunan.
Sri Wahyuningsih melanjutkan, pengajuan ini dilakukan berdasarkan data yang sudah ada di pusat, sementara pihaknya hanya mengusulkan saja, karena keputusan mutlak ada di Pemerintah Pusat.
“Termasuk skala prioritas yang akan dimasukkan dalam program PPPK ini semua tergantung dari kebijakan Pemerintah Pusat,” tutup wanita yang akrab disapa Yuyun itu.