Terkait Lahan Rumah Sakit Balikpapan Barat, Satpol PP Persilakan Warga Ajukan Gugatan
Onix News, Balikpapan – Meski mendapat gugatan dari warga, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tetap menjalankan rencana pembangunan rumah sakit di Baru Ulu wilayah Balikpapan Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, walaupun ada gugatan eksekusi terhadap lahan akan jalan terus, tidak perlu harus menunggu hasil dari pengadilan.

“Intinya kami tidak mungkin menunggu hasil putusan pengadilan. Silakan mereka menggugat, kami juga ada dasar legalitasnya dan ada dasar regulasinya bahwa aset daerah dan negara tidak bisa disita jaminan berdasarkan pasal 50 undang-undang nomor 1 tahun 2004,” ujar Zulkifli kepada media, Kamis (28/7/2022).
Meski begitu, Zulkifli tidak menutup kemungkinan, seandainya gugatan tersebut dimenangkan oleh warga, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah berkekuatan hukum tetap. Kalau warga menang tetap Pemkot Balikpapan akan bayarkan.
“Kami sudah pengalaman menangani seperti ini, contohnya pada kasus cemara rindang, aktivitas kegiatan masih terus berlanjut tanpa harus ditutup,” katanya.
Zulkifli mengaku, Pemkot punya serifikat dari hibah Pemprov Kaltim dan sudah dilakukan cek ke BPN bahwa mereka siap mempertanggung jawabkan kebenaran sertifikatnya.
Sementara di tempat berbeda, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mempersilakan warga mengajukan gugatan dan nantinya akan diuji keabsahannya. Karena, di satu sisi Pemkot Balikpapan juga mempunyai dokumen terkait rencana pembangunan rumah sakit disatu sisi masyarakat mengaku punya data dokumen terkait lahan itu.
“Silahkan pembuktian nanti di pengadilan, karena kalau saling menggugat pasti ada pembuktian diuji mana yang sah,” ujar Budiono kepada media, Kamis (28/7/2022).
Budiono menyarankan, agar pembangunan yang sudah dianggarkan secara multiyears tetap diikuti tahapannya, mulai dari perencanaan, proses lelangnya, dan seterusnya.