Terjadi Perubahan Jumlah Penduduk Tiap Kecamatan, Pemilu 2024 Jumlah Kursi di Dapil Ikut Berubah
Onix News, Balikpapan – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti, dipastikan terjadi perubahan jumlah kursi daerah pemilihan (dapil) di Kota Balikpapan berdasarkan perhitungan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha saat menggelar sosialisasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan sekaligus mensosialisasikan mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Blue Sky, Kamis (27/04/2023).
Dari hasil perhitungan tersebut, dua kecamatan yakni Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan mengalami peningkatan jumlah penduduk, sehingga berpengaruh pada keterwakilan kursi DPRD Kota Balikpapan yang akan diperebutkan oleh partai politik (parpol).

“Kecamatan Balikpapan Timur tadinya 5 kursi menjadi 6 kursi. Selatan yang tadinya 9 kursi menjadi 10 kursi, berdasarkan jumlah penduduk per kecamatan itu. Karena kami menggunakan sistem profesional terbuka. Kalau semakin banyak penduduknya maka wakilnya makin banyak. Di kota dan Ditengah buka penduduknya berkurang tapi ada penambahan yang tidak signifikan,” tutur Noor Thoha pada awak media.
Sementara jumlah kursi yang diperebutkan masih tetap 45 kursi dengan 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi. Parpol ini nantinya diperbolehkan mencalonkan 100 persen di dapilnya.
“Misalkan di Balikpapan Utara ada 11 kursi maka parpol bisa mencalonkan 11 orang calonnya. Artinya, bila parpol mencalonkan sebanyak jumlah kursi di dewan, yaitu 45 kursi kemudian dikalikan jumlah parpol yaitu 18 parpol hasilnya 850. Sebanyak itu pula calon yang akan berkometisi memperebutkan 45 kuri di dewan,” paparnya.
Sebagai tambahan informasi, Dapil Kota Balikpapan 1 di Kecamatan Balikpapan Kota ada 5 kursi yang diperebutkan, kemudian Dapil Kota Balikpapan 2 di Kecamatan Balikpapan Tengah memiliki 7 kursi, lalu Dapil Kota Balikpapan 3 di Kecamatan Balikpapan Barat ada 6 kursi, Dapil Kota Balikpapan 4 di Kecamatan Balikpapan Utara ada 11 kursi, Dapil Kota Balikpapan 5 di Kecamatan Balikpapan Timur ada 6 kursi dan terakhir Dapil Kota Balikpapan 6 di Kecamatan Balikpapan Selatan ada 11 kursi keterwakilan yang diperebutkan.
Mengenai para calon peserta, Noor Thoha menjelaskan, untuk pencalonan kali ini parpol diberikan keleluasaan untuk melakukan perubahan -perubahan sampai ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
“Jika dulu DCS kita tetapkan, itu gak ada perubahan. Tentu saja, hal-hal yang lain juga menjadi penting karena syarat-syarat yang lainnya juga agak ribet juga, karena melibatkan instansi,” jelasnya.
Oleh karenanya KPU mengundang seluruh instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Karena institusi inilah yang mengeluarkan produk-produk surat yang menjadi kelengkapan bakal calon ini. Makanya kami minta stakeholder terkait secara langsung menjelaskannya,” pungkasnya.