Tergiur Bayaran Tinggi Sebagai Kurir Sabu, Petani Asal Kukar Ditangkap Di Balikpapan
Onix News, Balikpapan – Tergiur bayaran tinggi, seorang petani kebun berinisial AS (29) warga Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara, nekat melakoni profesi sampingan sebagai kurir narkoba.
Bisnis haram ini ditempuhnya dengan dalih minimnya penghasilan sebagai petani kebun, dan akhirnya besarnya honor yang dijanjikan dari membuat pria yang hanya menempuh pendidikan hingga kelas 4 Sekolah Dasar ini jadi gelap mata.
Namun aksinya harus terhenti, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Balikpapan akhirnya menangkap AS pada Senin (30/5) sekitar pukul 01:30 dini hari, saat yang bersangkutan hendak bertransaksi di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 5, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso dalam Press Conference di Mapolresta Balikpapan mengatakan, terendusnya peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Soekarno Hatta Km 5 Kelurahan Graha Indah, tepatnya di pinggir jalan dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan menindaklanjuti, kemudian mendapatkan seorang pria yang menggunakan sepeda motor bernopol KT 2581 BCV. Saat dilakukan penggeledahan ternyata membawa tas ransel yang di dalamnya ada satu dus dan dua bungkus plastik yang berisi 2 kg sabu,” papar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda, Selasa (31/5) siang.
Kepada petugas, AS mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 9 kali, namun baru kali ini dirinya mengantarkan dengan jumlah yang besar yakni 2 kg. Sebelumnya dia hanya mengantarkan 1 sampai 3 ons saja.
Kepada petugas AS juga mengaku bahwa barang haram itu berasal dari seorang warga Samarinda berinisial K. “Kami lakukan pemeriksaan, sabu tersebut didapat melalui K warga Samarinda yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Thirdy.
“Buat kebutuhan sehari-hari, jadi petani kurang menghidupi. Saya cuma ngantar disuruh dari teman ke teman, ditentukan di satu titik buat ngambil. Diupahnya per gram, tapi bayarannya nggak tentu,” ujar AS saat digiring ke dalam jeruji besi.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.