Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Balikpapan Super Block Berhasil Ditangkap
Onix News, Balikpapan – Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan menangkap SN (32), seorang tersangka kasus pencurian di salah satu kantor di mal Balikpapan Super Block Balikpapan yang terjadi pada awal bulan Mei lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jendela kantor yang tak dikunci pada Minggu (1/5) pagi.
“Identitas tersangka dapat kami ketahui berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Rengga kepada awak media, Jumat (27/5).
Rengga melanjutkan, sebelum menjalankan aksinya, SN sudah terlebih dulu mengamati situasi di kantor tersebut.
“Jadi tersangka memang sempat bekerja sebagi buruh bangunan dan mengamati kantor tersebut sebelum melakukan pencurian,” kata Rengga.
Pelaku diamankan di tempat tinggalnya di wilayah Balikpapan Barat. Dari tangan SN, polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop, satu unit receiver CCTV, jaket jumper, celana panjang dan sebuah tas dengan nilai mencapai Rp 22.500.000.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun lamanya.