Tepis Kabar Tak Sedap Terkait Pengumpulan Zakat, Kemenag Balikpapan Tegaskan Sudah Sesuai Regulasi
Onix news, Balikpapan – Menanggapi pernyataan DPRD Kota Balikpapan yang mempertanyakan terhadap komitmen Kementerian Agama Balikpapan, terkait optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Balikpapan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung memastikan tidak ada regulasi yang diabaikan dalam proses pengumpulan pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
Berdasarkan surat bernomor B-4448/Kk.16.03.7/BA/10/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, yang dikeluarkan Kementerian Agama Balikpapan, mengimbau kepada kepala kantor, badan, dinas, instansi vertikal, perbankan, perhotelan, perusahaan swasta untuk menyetor ZIS melalui satu pintu, yakni Baznas Balikpapan. Senada dengan imbauan itu ada pula Surat Edaran Wali Kota yakni Surat Edaran Nomor 451.12/1282/Kesra tanggal 28 Oktober 2022, yang meminta kepada seluruh pihak untuk menyetorkan dana ZIS ke Baznas Balikpapan.
“Hubungan dengan Baznas semuanya baik-baik saja, adem-adem saja. Tidak ada masalah Tidak ada terkait dengan regulasi regulasi yang diabaikan,” tegas Johan.
Johan memastikan Kementerian Agama Kota Balikpapan mendukung penuh program Baznas untuk mengoptimalkan peran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
“Jadi apa yang disampaikan di berita itu, sebagian tidak benar. Bahwa ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam hubungan antara Baznas dan Kemenag,” terangnya.
Senada dengan yang disampaikan Kepala Kemenag Balikpapan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Balikpapan, Abdul Rosyid Bustomi menyampaikan bahwa benar sudah tidak ada masalah terkait ZIS, dan ia juga menegaskan bahwa Baznas dan Kemenag adalah satu kesatuan.
“Baznas dan Kemenag bisa dibilang satu kesatuan. Tidak ada masalah di antara kita. Mungkin ada hal-hal ini hanya sekadar. Tidak ada masalah, kita juga berkoordinasi dengan Kemenag hampir tiap hari, bertelepon-telponan sama beliau juga, artinya tidak ada masalah. Bahwa pada dasarnya kita sangat perlu dengan Kemenag, karena kalau tidak ada Kemenag tidak ada Baznas juga,” tuturnya.
Sebelumnya beberapa anggota DPRD Kota Balikpapan menyampaikan keberatan atas informasi bahwa UPZ Kemenag Balikpapan tidak menyetorkan ZIS kepada BAZNAS. Namun setelah dikonfirmasi, baik dari pihak Kemenag maupun BAZNAS Kota Balikpapan, keduanya memastikan hal tersebut kurang tepat dan tidak ada perselisihan regulasi ZIS.