Temukan Dugaan Penyimpangan, Komisi III DPRD Balikpapan Rekomendasikan Penghentian Sementara Pembangunan Cluster Camellia di Balikpapan Regency

Onix News, Balikpapan – Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Balikpapan Regency, tepatnya ke Cluster Camellia yang sedang dalam tahap pembangunan, Selasa (23/5/2023).

Selain Komisi III DPRD Balikpapan, nampak pula sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir, antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR).

Sidak yang dilakukan bukanlah tanpa alasan, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecale yang memimpin rombongan mengatakan, DPRD berulangkali mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam kelengkapan persyaratan pembangunan.

“Kami mendapatkan laporan dari konsumen bahwa ada penyimpangan, tadi juga kita dengar sama-sama, sempat ada lima kali revisi site plan,” katanya.

Sabaruddin pun mengaku menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan pengajuan dan perizinan, sehingga menimbulkan perdebatan.

“Dan itu akhirnya merembet kemana-mana. Jadi apakah yang memperlambat perizinannya dari pihak pemerintah atau memang dari pihak Balikpapan Regency yang lambat mengurus izinnya,” lanjutnya.

Dan akhirnya setelah melakukan diskusi antara pihak pengembang dan OPD terkait, DPRD Balikpapan merekomendasikan agar pembangunan cluster Camellia dihentikan sementara waktu, sampai selesai mengurus perizinan dari instansi terkait.

“Hasil rekomendasinya, sebelum dikeluarkan perizinan, stop aktifitas. Kecuali pembangunan jalan yang menuju ke Jalan Mukmin Faisal, silakan dilanjutkan,” tambahnya.

Termasuk terkait izin Analisis Dampak Lingkungan atau AMDAL, Sabaruddin mengatakan, nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim ahli, apakah perlu membuat baru atau tidak.

Sebelum mendatangi lokasi cluster tersebut, anggota DPRD terlebih dahulu berdialog dengan pihak pengembang di Kantor Pemasaran Balikpapan Regency.

Sempat terjadi perdebatan serius saat anggota Komisi III Mieke Henny menanyakan masalah masterplan yang saat ini merupakan masterplan kelima yang diterbitkan 13 Mei 2023. Sedangkan proses pembangunan cluster itu sendiri sudah mencapai progres 75 persen. Sehingga muncul kesimpulan penyimpangan prosedur karena proyek cluster baru lebih dahulu dibangun, sementara site plan baru ada 10 hari yang lalu.

Sementara itu, Humas Balikpapan Regency, Sarkim Sumeria, menyampaikan bahwa pihaknya akan mematuhi setiap instruksi sembari melakukan pembenahan terhadap kelengkapan yang belum komplit.

“Progresnya saat ini, dari yang dipersyaratkan dalam site plan, itu ada butir-butir perjanjian. Ada yang sudah dilakukan, ada yang sedang dilakukan dan ada yang akan dilakukan. Itu yang nanti akan kami laporkan ke Disperkim dan DPRD,” tuturnya.

Saat disinggung soal AMDAL, Sarkim mengaku bahwa sebenarnya tidak ada masalah, karena AMDAL perlu dirubah apabila terjadi pertambahan luas lahan.

“AMDAL kami itu tahun 2015 dengan luas lahan yang sama. Kalau ada perubahan site plan, dan luas areal lahan tidak berubah, sementara tidak perlu dilakukan perubahan AMDAL. Di perubahan site plan pertama sampai ketiga itu ada penambahan luas lahan, tapi di site plan keempat dan kelima itu tidak ada perubahan,” tutupnya.