Temuan Bankeu Provinsi ke Pemkot Balikpapan Disebut Miskomunikasi, BPK Kaltim Tetap Lakukan Pemeriksaan
Onix News, Balikpapan – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI-Kalimantan Timur, Dadek Nandemar mengkonfirmasi temuan pihaknya atas pengelolaan Bantuan Keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim tahun 2021 untuk Kota Balikpapan.
“Karena tidak dibayarkan, tetap menjadi temuan BPK. Tapi bukan pengecualian. Jadi permasalahan tetap ada.” ungkap Dadek, Rabu, (25/5) lalu.
Setelah dilakukan uji petik lapangan, BPK Kaltim memastikan, tidak ada pekerjaan yang masuk dalam pagu Bankeu Pemprov Kaltim yang dibayar melalui ABPD Kota Balikpapan. Dadek sendiri menepisnya dan menyatakan tidak ada kejanggalan dalam hal itu, karena potensi masalah berdasarkan bankeu saja.

Meskipun tidak secara gamblang merinci detil proyek yang menjadi temuan, Dadek menjelaskan bahwa temuan yang dimaksud masih berada pada sisi kelebihan bayar hingga kekurangan volume, termasuk kualitas pekerjaan.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud juga turut bereaksi atas kabar temuan BPK Kaltim. Dirinya mengklarifikasi, Pemkot Balikpapan tidak mungkin berani mengambil risiko untuk membayarkan pekerjaan yang sejatinya masuk dalam pagu Bankeu Pemprov Kaltim 2021. Namun, tidak ditransfer, lantaran tidak memenuhi administrasi yang berlaku.
“Itu cuma miskomunikasi, kalau anggaran jelas pekerjaan jelas, mungkin masalah pembayaran. Tidak ada itu, APBD Balikpapan tidak boleh masuk ke proyek bankeu, dan kami tidak ada bayar, karena tidak boleh,” tegasnya.
“Kemungkinan ada kesalahan administrasi saja. Miskomunikasi antara pihak kami (Pemkot) dan Pemprov Kaltim. Nanti dikomunikasikan saja, karena ada perintah dari surat Pak Gubernur, itu yang tahu BPKAD,” tukasnya.
Sebelumnya dalam surat Gubernur Kaltim, tertanggal 25 Februari 2021, Pemkot Balikpapan mengajukan 223 paket kegiatan yang senilai Rp 128,9 miliar. Sementara, hingga akhir tahun 2021, realisasi Bankeu yang dibayarkan Pemprov ke Balikpapan hanya Rp83,7 miliar atau sekitar 65 persennya.
Dan dalam kaitan itu, Kepala BPKAD Kaltim Muhammad Sa’duddin telah menjelaskan, sisa Bankeu senilai Rp 45 miliar tidak disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ditransfer sesuai dengan ketentuan, itulah yang kami bayar. Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar,” kata Sa’duddin.
Saat dikonfirmasi di tempat berbeda, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Pujiono tak membantah atas temuan dari BPK Kaltim tersebut. “Baru kemarin Pak Wali sudah bicara juga, Ketua BPK Kaltim juga sudah bicara, sama saja,” kata Pujiono, Jumat (28/5).
Namun untuk menepis kesimpangsiuran informasi mengingat temuan baru disampaikan BPK Kaltim, pihaknya mengaku akan berdiskusi dengan pimpinan daerah. Pujiono juga mengatakan bahwa dalam penyampaian hasil pemeriksaan dari BPK Kaltim, Kota Balikpapan mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya.
“Kami hanya administrasi tidak bisa tanggapi karena baru kemarin diserahkan, kebetulan opininya Balikpapan dapat WTP. Tapi untuk Bankeu kami harus diskusi dulu,” katanya.
Terkait proyek yang ada di pagu bankeu yang sudah dikerjakan oleh Pemkot Balikpapan, ia juga tidak dapat menyampaikan. Menurutnya harus bicara berdasarkan konstruksi yang ada sebab konkritnya dari BPK.
Kabar temuan ini bergulir karena adanya temuan BPK Kaltim, dimana terdapat dugaan ada beberapa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu yang ditolak provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan menggunakan APBD Kota. BPK Kaltim juga menyetop proyek di Kota Balikpapan yang menjadi temuan, dan melaksanakan pemeriksaan terhadap bankeu provinsi yang mengalir ke Kota Balikpapan.