Tak Masuk Area Sengketa, Sejumlah Pedagang Justru Terima Surat Peringatan Pembongkaran
Onix news, Balikpapan – Sejumlah pedagang Pasar Klandasan merasa resah atas surat peringatan pembongkaran yang diterima. Hal ini merupakan buntut dari sengketa lahan Cemara Rindang di wilayah Pasar Klandasan. Para pedagang kemudian mengadukan perihal surat peringatan tersebut ke DPRD Kota Balikpapan.
Salah satu pedagang, Zaldi mengaku bahwa ia dan teman-temannya tentu merasa resah sejak adanya pemagaran di lokasi mereka berjualan, ditambah lagi dengan datangnya surat rencana pembongkaran sejumlah lapak dan mengacu pada Dokumen Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata Tanah Cemara Rindang.
“Kita diberikan surat imbauan itu, tetapi titiknya tidak pas. Kami takutnya, sebenarnya surat itu bukan untuk kita, tetapi diberikan ke kita. Kami pedagang yang berada di depan area kuliner itu (area yang dipagari), eks lokasi kebakaran. Itu kan kami bangun dengan swadaya masyarakat sendiri, atas izin dari pemerintah kota juga,” ungkap Zaldi ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (19/06/2023) lalu.
Zaldi menjelaskan bahwa lapak yang ditempatinya bersama pedagang lain tidak termasuk area yang sebelumnya disengketakan. Di dalam surat peringatan pembongkaran pun tidak dirincikan lokasi yang dimanfaatkan untuk berdagang apakah ikut terdampak juga. Namun surat peringatan pembongkaran justru diterimanya.
Ia melanjutkan, 2 tahun lalu pihaknya mendapat himbauan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Selanjutnya, ia dan sejumlah pedagang lain menempati area kosong yang kini dimanfaatkannya berjualan. Pihak pedagang juga membayarkan kewajiban retribusi bangunan dan juga sampah sebesar Rp 5.000 dan dibayarkan setiap harinya.
“Kami mau minta kejelasan terkait hal itu agar mempertemukan kami dengan Disdag atau Satpol PP karena ini meresahkan buat kami,” tutupnya.