Ada Perbedaan Regulasi, Atlet Muay Thai Korban Penganiayaan Ditolak BPJS Kesehatan

Onix News, Balikpapan – Atlet Muay Thai M. Nur Fadhillah (21) yang sebelumnya dikabarkan menjadi korban penganiayaan oleh mantan pelatihnya sendiri ternyata tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Ternyata hal ini disebabkan terdapat regulasi berbeda yang mengatur tentang layanan kesehatan bagi korban tindak pidana.

Kepala BPJS Kesehatan Sugiyanto menjelaskan, penyebabnya dikarenakan adanya perubahan peraturan seperti yang tertuang dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.

Lebih lanjut Sugiyanto menyampaikan bahwa korban tindak pidana dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perawatan

Menurut penuturannya terdapat aturan berbeda karena sudah ada instansi selain BPJS Kesehatan yang menanggungnya. Dirinya menjelaskan terkait dengan korban penganiaan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Untuk kasus penganiayaan ini masuk ke LPSK jadi memang tidak masuk ke BPJS Kesehatan,” ujar Sugiyanto.

“Jadi sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 ada beberapa pelayanan yang tidak ditanggung karena dikarenakan sudah ditanggung oleh instansi lain. Pelayanan kesehatan akibat penganiayaan tidak masuk yang ditanggung,” imbuhnya.

Kuasa Hukum korban Sapto Hadi Pamungkas S.H.,M.H menuturkan bahwa kliennya harus mengeluarkan biaya dari kantong pribadi untuk perawatan luka akibat penganiayaan yang dialaminya. “Saat ini sesuai konfirmasi petugas rumah sakit bahwasanya korban tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga diperlukan biaya untuk kegiatan operasi patah tulang hidung tersebut, melalui rekening BNI Ibunda M Nur Fadillah,” ujarnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang atlet muay thai asal Balikpapan, Kalimantan Timur bernama Muhammad Nur Fadhillah (21) babak belur usai dihajar mantan pelatihnya berinisial HP karena dituduh mencuri peralatan latihan. Peristiwa itu sendiri terjadi saat Fadhillah mendatangi kediaman HP di Ruko Grand City, Balikpapan pada Selasa (12/4/2022) lalu. Kedatangan Fadhillah bermaksud mempertanyakan mengapa HP mengunggah tuduhan terhadap dirinya di media sosial. (yoga)