Menjelang ramadhan kota minyak ditetetapkan ke level 3
ONIX NEWS – Pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum kunjung usai membuat pemerintah Kota Balikpapan mencari cara untuk melakukan pencegahan dari penyebaran virus covid-19.
Salah satu pencegahan yang diambil untuk pengendalian serta penanganan Covid-19 kali ini adalah penetapan pelaksanaan PPKM Level 3. Kebijakan ini ditetapkan dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 2382 /Pem tanggal 18 Juni 2021 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Carona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dengan ketentuan batas jam operasional yang ditetapkan, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 28 Maret 2022.
Dengan diberlakukannya PPKM Level 3 ini, ada beberapa penyesuaian dalam pengaturan aktivitas serta mobilitas masyarakat secara bertahap, seperti berikut :
- PPKM DI TINGKAT RT (PPKM MIKRO):
Ketentuan Umum :
1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki dan mengaktifkan POSKO Satgas COVID-19 tingkat RT, dengan tugas pokok meliputi :
a. Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan, terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya, yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas;
b. Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri atau mengarahkan ke isolasi terpusat, bagi warganya yang tidak memiliki sendiri fasilitas isolasi mandiri saat terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan, berkoordinasi dengan petugas Puskesmas;
c. Membantu kelancaran pelaksanaan testing dan tracing serta vaksinasi yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan di lingkungan RT;
d. Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT, dan melakukan tindakan pengendaliannya di lingkungan RT, sesuai pengarahan Satgas Kecamatan dan Kelurahan serta Puskesmas setempat;
e. Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT, dengan pembatasan waktu penerimaan tamu maksimal sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup) dan mengaktifkan POSKAMLING;
f. Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Satgas COVID-19;
2. Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan keaktifan kembali fungsi POSKO Satgas di lingkungan RT/Kompleks Perumahan;
3. Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkan Pos Komando (Posko) tingkat Kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dibentuk/diaktifkan Posko Kecamatan.








C. Warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif COVID-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 (lima) hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR.
D. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19, maka setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi COVID-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.
E. Kepada seluruh Pengurus Tempat Ibadah, DIHIMBAU agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan Protokol
Kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak), baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya, serta memanjadkan do’a bersama untuk
kesehatan, keselamatan, semoga wabah virus Covid-19 cepat berlalu dari Bangsa dan Negara kita Indonesia dan Dunia. Khusus untuk di Masjid-Masjid agar secara rutin mengadakan doa qunut nazilah;
F. Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 ini, maka OPD teknis terkait Pemerintah Kota Balikpapan, dan Satgas COVID-19 semua tingkatan, melaksanakan kegiatan :
a. Melakukan percepatan vaksinasi;
b. Sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level 3;
c. Pendisiplinan Protokol Kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas);
d. Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun keagamaan;
e. Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, termasuk melakukan penyekatan akses jalan umum yang diperlukan;
f. Melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), dengan target jumlah tes per hari minimal 461 orang suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
g. Melakukan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu-lintas dan angkutan jalan secara acak, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM, serta melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang berada di kerumunan jika diperlukan;
h. Memperketat pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT, sesuai dengan zonasi dan pengendalian wilayah RT yang ditetapkan; i. Satgas PPKM Mikro Kecamatan dan Kelurahan, melakukan upaya monitoring dan pendisiplinan protokol kesehatan penerapan ketentuan maksimal WFO bagi kegiatan perkantoran dan industri di wilayah kerjanya;