Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam
Onix News, Balikpapan – Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih mendominasi dari keseluruhan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada semester pertama tahun 2023.
Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, sebanyak 25 kasus tindak pidana narkotika berhasil diselesaikan oleh Kejari Balikpapan, dan seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai amanat dari pengadilan karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Ardiansyah kepada media ini membenarkan bahwa dari seluruh perkara yang ditangani pihaknya hingga bulan ini, kasus narkotika masih sangat menonjol.
“Hampir 60 persen perkara yang masuk dan kami tangani adalah perkara narkoba,” ungkapnya saat ditemui usai melakukan pemusnahan barang bukti di halaman belakang Kantor Kejari Balikpapan, Senin (17/7/2023) pagi.
Ardiansyah membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara yang sudah selesai ditangani dan 25 perkara diantaranya merupakan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 285,88 gram, 6.073 butir pil double L, telepon genggam 25 buah, kemudian timbangan digital 19 buah, senjata tajam 4 buah, serta pakaian dan lain-lain ada 17 buah,” urainya.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut Ardiansyah, merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor. “Itupun kita laksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Disamping memusnahkan barang bukti, Ardiansyah melanjutkan, jaksa selaku eksekutor juga memiliki tugas lain, yakni pengembalian barang bukti bila pengadilan memerintahkan barang bukti tersebut dikembalikan.
“Begitupun jika dalam putusan pengadilan itu memutuskan barang bukti dirampas untuk negara, jaksa selalu eksekutor akan melakukan pelelangan terhadap barang bukti tersebut. Hasilnya masuk ke kas negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” tandasnya.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti sabu dan pil double L dilarutkan dalam minyak tanah. Sementara untuk telepon genggam dihancurkan dengan palu, dan untuk senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin khusus.
Selain pejabat utama di lingkungan Kejari Balikpapan, sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Diantaranya dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, dan juga Loka POM di Kota Balikpapan.