Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor, Kantor Imigrasi Balikpapan Permudah Masyarakat Dalam Urus Paspor

ONIX NEWS – Kantor Imigrasi Balikpapan terus memberikan kemudahan kepada masyarakan dalam mengakses layanan keimigrasian terutama dalam hal pengurusan paspor. Masyarakat semakin dimudahkan dengan pelayanan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), aplikasi ini dapat diunduh di handphone melalui Play Store maupun App Store.

Selasa (22/3/2022), Kantor Imigrasi Balikpapan melangsungkan live talkshow di Onix Radio 88.7FM untuk mensosialisasikan informasi terkait layanan unggulan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) kepada masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan yang meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. Dalam live talkshow ini Kantor Imigrasi Balikpapan diwakili oleh Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian, Ferizal dan Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Rifky Alisandrix

Aplikasi M-paspor dilincurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 pada 26 Januari lalu, guna mendukung percepatan penerapan digitalisasi layanan permohonan paspor. M-Paspor sendiri merupakan aplikasi penyempurnaan dari aplikasi-aplikasi layanan paspor yang sebelumnya telah digunakan.

Rakha Sukma Purnama selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memaparkan bahwasanya aplikasi M-paspor ini sudah dapat digunakan oleh para pengguna pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Balikpapan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi mengenai aplikasi M-Paspor agar masyarakat semakin mengetahui aplikasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi yang sangat memudahkan masyarakat mengurus paspor.

“Hadirnya aplikasi M-Paspor ini juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di Kantor Imigrasi Balikpapan, dengan menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel dan tentunya anti korupsi,” ungkap Rakha.

Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor ini para pemohon sangat dipermudah, berkas berkas yang dibutuhkan hanya perlu di scan sehingga saat di Kantor Imigrasi Balikpapan para pemohon hanya menunjukkan berkas asli data melakukan proses wawancara. Adapula beberapa fitur yang terdapat pada aplikasi M-paspor seperti pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, jadwal kedatangan dan intregasi Dokumen Perjalanan RI. Dimasa pandemic yang eblum juga usai hingga saat ini, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi prokes yang di tetapkan serta memutus penyebaran virus covid-19. Maka dari itu, Kantor Imigrasi Balikpapan menghimbau masyarakat untuk mulai menggunakan aplikasi M-Paspor terlebih di masa pandemi covid-19, di mana penggunaan aplikasi ini mampu mengurangi kerumunan antrian dan kontak fisik antar pemohon paspor. Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang aplikasi M-Paspor dapat langsung datang Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman No.01, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan atau telepon ke (0542) 421175 dan telp/Whatsapp  08115925151.