Sosialisasi Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu, KPU Kota Balikpapan Perkenalkan Aplikasi SIAKBA
Onix News, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu, pemilihan gubernur, walikota dan bupati di Hotel Maxone Balikpapan, Kamis (24/11/2022).

“Dasar kegiatan kali ini adalah yang pertama peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Yang kedua adalah peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 dan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan walikota dan wakil walikota,” tutur Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Kamis (24/11/2022).
Dalam kesempatan ini pula KPU memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam rangka pembentukan badan adhoc Pemilu Serentak 2024.
Noor Thoha mengatakan, proses rekrutmen badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 tidak lagi dilakukan secara manual seperti pemilu-pemilu sebelumnya.
Nantinya pendaftaran badan adhoc pada Pemilu 2024 akan dilakukan secara online dengan menggunakan SIAKBA yakni aplikasi berbasis website yang dilakukan untuk memroses pengadministrasian berkas anggota KPU dan badan adhoc.

“Kami terus memperbaiki diri dengan terus berinovasi. Pemilu itu prosesnya bisa dilihat oleh semua orang, namun untuk hasilnya masih menjadi misteri. Kalau hasil Pemilu itu sudah bisa ditebak maka tidak akan bedanya dengan tebak gambar,” ujar Noor Thoha.
Dengan adanya SIAKBA ini, Noor Thoha melanjutkan, agar proses rekrutmen menjadi lebih transparan.