Sosialisasi Aturan Gratifikasi, KPK : Tidak Semua Gratifikasi Dilarang

Onix News, Balikpapan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi tentang gratifikasi bagi pejabat maupun pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Rabu (25/5).

“Ada beberapa hal terkait ketentuan gratifikasi yang harus disesuaikan dengan aturan yang baru. Hal itu, dalam rangka pencegahan korupsi. Karena gratifikasi akar korupsi,” ujar Sugiarto Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK kepada awak media.

Sugiarto mengaku, pihaknya melihat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Misalnya belum adanya sosialisasi, kemudian belum ada penyesuaian aturan dengan regulasi yang baru. Padahal ini merupakan bentuk pencegahan gratifikasi dan korupsi secara umum.

“Karena gratifikasi itu sebagai akar korupsi, gratifikasi itu dekat dengan korupsi dan bisa jadi gratifikasi itu adalah korupsi itu sendiri,” tambahnya.

Menurut peraturan, sebenarnya ada gratifikasi yang diperbolehkan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

“Gratifikasi yang dilarang itu yang berhubungan dengan jabatan dan tugas kewajiban, itu yang perlu dilaporkan,” ujar Sugiarto lagi

Sugiarto menjabarkan bahwa kriteria gratifikasi yang diperbolehkan itu diantaranya dari keluarga atau teman dan tidak mengandung tendensi menyerupai suap.

“Misalkan diberikan gratifikasi oleh keluarganya atau temannya yang sebenarnya itu bukan dianggap suap. Tetap dilaporkan gak apa-apa tetap kita apresiasi karena itu bagian dari transparansi,” ujarnya

Dan bila menerima pemberian, nantinya akan ada klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan untuk meyakinkan bahwa gratifikasi tersebut bukan berkaitan dengan jabatan, dari rekan kerja, mitra atau stakeholder lainnya.

“Pelaporan itu tidak langsung disita untuk negara, kita akan lakukan klarifikasi dan verifikasi, nantinya akan kita tanya apakah ada berkaitan dengan jabatan, oleh rekan kerja, mitra kerja atau stakeholder yang lain,” jelasnya.

Sugiarto meyakinkan, apabila tidak ada aturan yang dilanggar maka akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) yang akan menjelaskan bahwa penerima mendapatkan gratifikasi yang sah. Namun jika ada ditemukan pelanggaran maka akan dibuat SK untuk penyitaan oleh negara.

“Jika berupa uang harus disetorkan ke kas negara, kalau berupa barang harus diserahkan ke KPK,” tutupnya.