SMP Negeri di Balikpapan Hanya Mampu Tampung 6.000 Siswa Baru, Kepala Disdikbud Sebut SMP Swasta Bisa Jadi Alternatif

Onix news, Balikpapan – Ketersediaan dan daya tampung sekolah jenjang SMP pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak berbanding lurus dengan jumlah peserta didik lulusan jenjang SD. Sehingga persoalan kuota selalu terjadi setiap tahunnya.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, yang menyebutkan bahwa jumlah SD Negeri di Kota Beriman ini hanya sebanyak 137 sekolah sedangkan SMP Negeri hanya ada 25.

Sementara itu jumlah lulusan SD Negeri setiap tahunnya mencapai 12.000 anak, tentu ini tidak sebanding dengan daya tampung SMP Negeri yang hanya mampu menerima 5.000 hingga 6.000 anak baru.

Irfan melanjutkan, Pemerintah Kota Balikpapan berupaya meningkatkan daya tampug peserta didik jenjang SMP dengan membangun sekolah baru di beberapa wilayah. Hingga saat ini sudah ada tiga sekolah baru yang dibangun oleh Pemkot Balikpapan, yakni SMP Negeri 24 dan SMP Negeri 25, serta SMP Negeri 26 yang sedang dalam tahap pembangunan.

“Pemkot Balikpapan juga berencana membangun SMP di Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur tahun 2024. Saya kira PPDB ini solusinya adalah menambah sekolah,” kata Irfan.

Disamping ia juga menilai persoalan sekolah ini juga dapat di antisipasi dengan sekolah swasta, dimana sekitar 40 persen lulusan SD Negeri diharapkan dapat memilih pilihan alternative dengan bersekolah di SMP swasta.

“Misalnya Istiqomah kemudian Patra Darma ini juga menjadi sekolah favorit. PPDB sekarang ini mereka sudah full, artinya sudah ada sekitar 1.000 siswa-siswi kita yang mendaftar di sekolah-sekolah swasta tersebut,” ucapnya.

Bukan hanya keterbatasan jumlah sekolah, jumlah tenaga pendidik atau guru juga menjadi permasalahan lain yang harus diselesaikan. Apalagi, kewenangan penerimaan guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah kewenangan pemerintah pusat.

“Masalahnya sekarang adalah perubahan status dari naban (tenaga bantuan/honorer) menjadi PPPK itu bukan menambah, hanya mengubah status saja. Jadi, dari sisi kuantitasnya ya sama saja,” tutupnya.