Simpan Puluhan Paket Sabu Dalam Bungkus Permen, Dua Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup
Onix News, Balikpapan-Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah jalan Mulawarman, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur tepatnya dipinggir jalan pada 28 Agustus 2023.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial NM dengan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 36,14 gram. Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada tersangka dan didapat barang bukti tersebut merupakan milik FR yang berdomisili di Makassar, Sulsel.

“Kemudian tim opsnal subdit 1 melakukan pengembangan dan segera melakukan penangkapan kepada pemilik barang tersebut pada Kamis 24 agustus 2023 sesuai dengan SPKT DITNARKOBA/POLDA Kalimantan TIMUR Tanggal 24 Agustus 2023,” kata Kasubbidpenmas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana.
Nyoman menerangkan, kronologis kejadian yaitu pada Selasa 22 Agustus 2023 tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Sangatta Kabupaten Kutai Timur tersebut. Dari informasi masyarakat, selain di wilayah Sangatta diduga juga ada yang mengendalikan di wilayah Kota Makassar, Sulsel.

“Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk dua tim dengan team pertama berangkat ke wilayah Sangatta dan kedua berangkat ke Kota Makassar Sulsel,” jelasnya.
Dari team tersebut, pada tanggal 24 Agustus 2005 sekira pukul 20.30 Wita team 1 opsnal subdit 1 Polda Kaltim mencurigai seseorang di Jalan Mulawarman Sangatta Utara, Kalimantan Timur dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang inisial NM.
Setelah petugas tiba di rumah NM langsung menunjukkan barang bukti yang dimiliki sebanyak 22 paket sabu dalam kemasan bungkus permen Kiss berwama biru dan 30 paket plastik putih. Total berat seluruhnya 36,14 gram bruto, yang ternyata semua milik FR.
“Setelah mendapat informasi tersebut team 2 mengembangkan informasi dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap FR pada 24 Agustus 2023 sekira jam 23.30 Wita di Kota Makassar, Sulsel. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan di kantor Polda Kaltim,” bebernya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.