SiLPA dan DAS Ampal Masih Jadi Sorotan DPRD Balikpapan, Wali Kota Kekeh Pengelolaan Keuangan Sudah Baik
Onix news, Balikpapan – Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Balikpapan, Senin (19/06/2023).
Raperda yang dibahas diantaranya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2018 tentang ketenagakerjaan dan pencabutan Perda Nomor 5/2012 tentang administrasi kependudukan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari yang memimpin rapat paripurna menyebut terdapat beberapa hal yang disampaikan masing-masing fraksi dengan penekanan yang sama.
“Terkait pertanggungjawaban APBD 2022, tetap yang menjadi sorotan adalah penanggulangan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal dinilai penting karena sampai sekarang belum clear itu yang menjadi sorotan,” terang Subari.
Subari menilai proyek pengendalian banjir DAS Ampal yang menggunakan skema multiyears diharapkan tidak menjadi persoalan baru.
“Teman-teman (fraksi-fraksi DPRD) yang disoroti adalah pelaksanaan pengerjaannya, sebab tidak tepat dan sesuai yang diharapkan. Hampir semua fraksi menyoroti ini. Selanjutnya masalah pendidikan terkait sarana dan prasarana sekolah yang masih belum berimbang,” ucapnya.
Selain itu Raperda tentang pengelolaan keuangan diharapkan dapat lebih baik dibanding sebelumnya yang terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
“Terus Raperda tentang ketenagakerjaan, masalah ini akan kita coba merevisi untuk mengakomodir tenaga lokal yang diharapkan terserap. Pada intinya teman-teman semangatnya sama, melakukan revisi Raperda ini untuk menguatkan warga Balikpapan untuk tenaga kerja,” tambahnya.
Ia menjelaskan pencabutan Perda Nomor 5/2012 tentang administrasi kependudukan itu berdasarkan pandangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Karena itu Perda Nomor 5/2012 sudah tidak lagi relevan, dengan demikian apa yang menjadi Perpres tersebut menjadi acuan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menolak jika pengelolaan keuangan dianggap tidak baik. Karena menilai jika pengelolaan keuangan Kota Balikpapan tidak baik tentunya tidak akan mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dimana hal ini berarti baik.
“Kalau sempurna, tidak ada orang yang sempurna mengelola keuangan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui dari tolak ukur tersebut penghargaan opini WTP didapatkan. Rahmad kekeh menyampaikan bahwa jika pengelolaan keuangan dinilai tidak baik tentunya akan mendapat wajar pengecualian.
“Kalau ini ‘kan tanpa pengecualian, artinya pengelolaan secara lembaga kita dianggap baik apalagi yang ditanyakan. Biasa aja itu, kalau mau sempurna tidak ada yang sempurna,” tegasnya.