Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Onix News, Balikpapan – Kuat Ma’ruf, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Majelis hakim memvonis Ma’ruf bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
Majelis Hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti telah memenuhi unsur kesengajaan dan berencana. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana penjara terhadap Kuat Ma’ruf.
“Menimbang bahwa dari uraian tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” kata hakim anngota Morgan Simanjuntak.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dan tidak sopan selama menjalani persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).