Sidang Komisi Kode Etik Polri Putuskan Richard Eliezer Tetap di Kepolisian

Onix News, Balikpapan – Terjawab sudah nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard Eliezer diputuskan untuk tetap dipertahankan di institusi kepolisian.

Keputusan itu berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari Rabu (22 Februari 2023) dan berlangsung selama 7 jam 22 menit, dipimpin oleh Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting serta beranggotakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. KKEP hanya menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri.

“Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” kata Ramadhan, seperti dikutip dari Tempo.Co.

Sehingga Bharada E masih bisa berdinas sebagai anggota Polri. Namun, Bharada E diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri. “Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (putusan KKEP),” ujarnya lagi.

Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Majelis Sidang KKEP memiliki sembilan pertimbangan yang membuat Bharada E tidak diberhentikan. Diantaranya, karena terduga pelanggar Richard Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;

Kemudian, Richard Eliezer juga sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatan tersebut.

Selain itu, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi;

Terduga pelanggar juga dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf;

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;

Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari Ferdy Sambo. Karena selain atasannya sendiri, jenjang kepangkatan Sambo dengan Richard Eliezer juga sangat jauh, dimana Richard memiliki pangkat terendah, sementara Sambo merupakan jenderal polisi berbintang dua.

Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Selain hal yang meringankan, majelis hakim juga disebut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Yosua. Ramadhan menyatakan Richard dianggap melakukan penyalahgunaan senjata api dinas hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.