Sidang Kasus Lakalantas Maut Muara Rapak, Sejumlah Fakta Terkuak

Onix News, Balikpapan – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak Balikpapan Utara pada awal tahun ini dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (6/6) siang.

Hakim Ketua Dr. Ibrahim Palino memimpin jalannya sidang beserta dua Hakim Anggota yakni Sutarmo S.H dan Arief Wicaksono S.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadirkan empat saksi-saksi yakni dua saksi dari Satlantas Polresta Balikpapan, satu saksi dari pihak Dishub Balikpapan dan satu saksi dari pemilik kendaraan truk. Terdakwa Muhammad Ali sendiri mengikuti sidang secara daring dari Rutan Balikpapan.

“Berkaitan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Fakta yang terungkap memang kecelakaan itu disebabkan ada unsur kelalaian pada diri sopir, mengenai kelebihan beban lalu penggunaan SIM yang tidak sesuai seharusnya SIM BII faktanya SIM A,” urai Humas PN Balikpapan Arif Wicaksono usai sidang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan Handaya menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan tersebut untuk menguatkan dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum.

“Jadi sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kami membuktikan bahwa dakwaan jaksa sesuai dengan dakwaan yang didakwa kepada terdakwa dan ahli ini penting untuk mengetahui kondisi kendaraan seperti apa,” ujarnya.

Diketahui bahwa Muhammad Ali didakwa dengan Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena di sini yang kami dakwakan adalah Pasal 311 dan Pasal 310 karena terdapat perbedaan. Kalau Pasal 311 itu kesengajaan sedangkan Pasal 310 itu kelalaian jadi dengan keterangan ahli ini bisa mengetahui apakah yang dilakukan terdakwa ini kesengajaan atau kelalaian,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa kondisi truk nahas yang dikendarai terdakwa ternyata tidak laik jalan.

“Fakta yang terungkap bahwa kendaraan itu memang dalam kondisi tidak layak jalan artinya mengenai rem, itu ternyata ada kendala. Kemudian ada perubahan yang itu tidak boleh dilakukan, seharusnya sebagai pemilik maupun sebagai pengemudi terdakwa sebagai penanggungjawab kendaraan yang dikendarai seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu dan harus bertanggungjawab terhadap muatan,” paparnya.

Ironisnya terdakwa justru tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya bahkan kapasitasnya melebihi ketentuan.

“Faktanya terdakwa sendiri tidak tahu apa yang dimuat, itu tidak dibenarkan. Kedua adanya kelebihan berat dan akan mempengaruhi dalam kondisi kendaraan yang dikendarai,” sebutnya.

Selanjutnya Jaksa beranggapan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM), dimana ternyata SIM yang dimiliki terdakwa adalah SIM A bukan SIM BII. Terdakwa menempelkan kertas di dalam SIM A sehingga nampak seolah-olah menjadi SIM BII.

“Untuk SIM kami sebagai Jaksa beranggapan palsu, karena walaupun hanya dilakukan penempelan tetapi fungsi dari SIM yang seharusnya SIM BII sesuai kendaraan yang dikemudikan terdakwa tetapi faktanya itu SIM A. Itu ditempel untuk mengelabui, namun cara atau proses yang digunakan SIM BII itu tidak benar dengan modus seperti apa proses dia mendapatkan itu. Fakta yang ada tidak sesuai dengan perolehan sebenarnya walaupun dalam keterangan SIM itu ditempel itu adalah termasuk dari penggunaan SIM palsu,” urainya.

Sidang berakhir pada pukul 13.00 Wita, kemudian disepakati sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (13/6) pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.