Sidang Isbat Nikah Terpadu Gratis, Puluhan Pasutri Tidak Lolos Verifikasi

Onix News, Balikpapan – Sebanyak 137 pasutri di Kota Balikpapan mendaftar untuk pelaksanaan Sidang Isbat Nikah, namun setelah dilakukan verifikasi data pemenuhan rukun dan syarat nikah siri oleh Pengadilan Agama hanya 70 pasangan yang lolos.

Sedangkan 67 pasangan yang belum lolos verifikasi data nantinya harus melakukan pemenuhan persyaratan, seperti izin orang tua, kepemilikan buku nikah dan lainnya. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan bekerjasama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Panitia HUT ke-126 Kota Balikpapan.

Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Gelaran Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kota Minyak ini dilaksanakan di Gedung BSCC Dome, Senin 27 Februari 2023 dan merupakan yang pertama kali dilaksanakan.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi menerangkan banyak status kawin di masyarakat yang belum terdata, pihaknya sendiri belum pernah melakukan pendataan ke RT, dan kelurahan. Namun kedepannya akan dilakukan pendataan.

“Ini pertama di Balikpapan, kalau daerah lain tidak terpadu dan terpusat. Setiap kecamatan saja. Petugas yang turun aktif nantinya akan mendata. Kalau pertama kali secara besar baru ini.” Ungkapnya.

Helmi melanjutkan, selama ini masyarakat yang perkawinan atau pernikahannya belum tercatat hukum jarang melapor, sehingga diharapkan dengan adanya informasi Sidang Isbat Nikah ini, masyarakat dapat melaporkan secara mandiri ke Pengadilan Agama.

“Masalahnya tidak ketahuan hukum, selama ini diam. Jadi sekarang kita hadir, tinggal keberanian anda mendeklarasikan diri.” Tegas Helmi.

Pemerintah Kota Balikpapan menganggarkan Rp27 juta untuk 100 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah. Hal ini berdasarkan perhitungan PNBP untuk biaya sidang sebesar Rp270 ribu per pasangan.

“Nanti yang tidak memenuhi akan kami minta detailnya lagi karena alasannya PA yang tahu. Kemudian kita tindak lanjut untuk mencari solusi. Misalnya nikah ulang.” Pungkasnya. (Niya)