Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran, Residivis Pelaku Curanmor Diringkus Polisi
Onix News, Balikpapan – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Tim Ganteng-Ganteng Sektor Barat (GGSB) Polsek Balikpapan Barat. Kedua tersangka yakni SE dan YF, diduga melakukan aksi curanmor di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada hari Sabtu (24/9/2022) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.
Dari aksi kedua pelaku curanmor tersebut, mereka berhasil menggondol satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang terparkir tanpa dikunci stang oleh sang pemilik.
Sadar motornya telah raib, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada jajaran kepolisian di Mapolsek Balikpapan Barat. Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, Tim GGSB Polsek Balikpapan Barat langsung mengecek TKP awal untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mendapatkan identitas pelaku curanmor.

Akhirnya dalam waktu cukup singkat, pada hari Minggu (26/9/2022) dini hari, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku, di persimpangan Jalan Baru, Baru Ulu, Balikpapan Barat. Saat diintai petugas, ternyata pelaku tidak sendirian, di belakangnya ada seseorang yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Petugas yang sudah mengintai kemudian mendekati SE dan YF, yang terkejut dengan kehadiran petugas. Dengan panik, keduanya kemudian berusaha melarikan diri, namun petugas sigap memiting SE, sedangkan YF berhasil kabur.
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakan, YF yang kabur dan masuk ke dalam gang sempit terus dikejar oleh petugas, sebelum akhirnya menyerahkan diri pada pukul 06.00 Wita. Setelah berhasil tertangkap, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat berikut barang bukti hasil curanmor.
“Modusnya mereka mendorong dengan sepeda motor Scoopy yang dibawa oleh YF. Setelah dibawa ke lokasi aman kemudian mereka membuka soket kontak untuk menyalakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Djoko Purwanto saat rilis pers pengungkapan kasus, Selasa (27/9/2022).
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku rencananya akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada warga KM 11, Balikpapan Utara.
“Namun belum sempat terjual kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti,” kata Djoko.
Sepak terjang YF di dunia kriminal sudah cukup dikenal. Dirinya pernah merasakan dinginnya tembok penjara karena kasus serupa.
“Dia ini sudah biasa keluar masuk penjara dalam kasus 363. Ini sudah kasus ke tiga kalinya. Kalau SE baru sekali,” ungkap Djoko.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas enam tahun penjara. Adapun peran teman kedua tersangka di Km 11 sedang didalami, jika terbukti memiliki hasil barang curian maka akan diproses hukum sebagai penadah.