Sempat Lakukan Perlawanan, IRT Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Onix News, Balikpapan – Masih maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba terutama di wilayah Gunung Bugis Balikpapan Barat, menjadi atensi khusus Kapolda Kalimantan Timur kepada Polresta Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Resnarkoba Kompol Roganda mengatakan, pihaknya selanjutnya menggencarkan kegiatan patroli di wilayah yang terlanjur dikenal sebagai kampung narkoba tersebut.
“Dalam dua minggu terakhir kami melaksanakan patroli bersama, Satresnarkoba melaksanakan secara tertutup dari Satsamapta melaksanakannya secara terbuka,” kata Roganda dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Akhirnya dari patroli tersebut membuahkan hasil, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S (39) yang ternyata merupakan pengedar sabu.
Tersangka S berhasil diamankan pada hari Kamis (16/2/2023). Pada saat petugas melakukan patroli melihat ada kerumunan yang ternyata merupakan tempat transaksi jual beli sabu di Gunung Bugis.
“Saat anggota tiba di sana, terlihat seorang wanita melakukan gerak-gerik mencurigakan. Dari sini petugas melakukan pengecekan terhadap wanita tersebut,” katanya pada Jumat (17/2/2023).
Roganda menyebut, pada saat petugas mencoba mendatangi rumah tersebut ternyata mendapatkan perlawanan dari penghuni rumah dan menyuruh petugas untuk pergi.
Tak lama kemudian ada orang yang berusaha mencoba melakukan melarikan diri lewat pintu belakang, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Satsamapta yang berjaga di belakang.
“Dan seketika ditangkap dan padanya ditemukan sebuah tas warna hitam ini yang didalamnya terdapat 13 paket sabu seberat 52,17 gram narkotika jenis sabu,” jelas Roganda.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti yang lain diantaranya 1 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 14.000.5000, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah tas kecil warna biru putih dan juga dompet kecil warna merah muda.
Roganda menjelaskan uang tunai tersebut menurut pengakuan tersangka merupakan uang dari hasil penjualan sabu sekitar 10 gram.
Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Balikpapan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan darimana yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu ini,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Mj)