Selisih Paham, Pekerja RDMP Tewas Dipukul Besi Oleh Rekan Sendiri
Onix News, Balikpapan – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan di area Refinery Development Master Plan (RDMP) JO Balikpapan yang berujung tewasnya satu orang pekerja.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Ps. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Sukaca Bayu Sakti mengatakan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku berinisial PL (25) yang merupakan warga Banyu Asin, Sumatera Selatan yang merantau ke Balikpapan untuk bekerja di proyek RDMP Balikpapan.
Sementara korban meninggal dunia WD (33) merupakan warga Jawa Tengah yang juga bekerja di tempat yang sama dengan pelaku.
“Pelaku dan korban adalah rekan kerja dalam satu pekerjaan dan bahkan mereka tinggal satu kos, satu kamar, mereka tinggalnya di daerah kawasan Gunung Guntur,” tutur Ipda Bayu, Minggu sore (12/2/2023).
Bayu menyampaikan adapun kejadian terjadi pada Sabtu (11/2/2023) pada saat korban dan pelaku sama sama dalam keadaan bekerja di lokasi yang sama di area kilang Pertamina Balikpapan.
Adapun kronologi kejadian, Bayu menjelaskan bahwa korban dan pelaku saat itu bekerja merakit besi dan terjadi selisih paham.
Posisi korban saat itu berada diatas, sedangkan pelaku ada dibawah. Ternyata ada benda berupa klam yang jatuh menimpa bahu pelaku sehingga pelaku marah.
“Pelaku emosi dan marah menyiapkan pipa besi panjang kurang lebih 1 meter 10 cm yang digunakan untuk memukul di bagian kepala korban,” imbuhnya.
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan mengucurkan banyak darah. Selanjutnya para pekerja yang lain dan tim medis melakukan pertolongan terhadap korban.
Korbanpun dilarikan ke rumah sakit, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pelaku berusaha untuk mengelabuhi petugas dengan cara mengganti baju kerjanya menggunakan baju kerja milik orang lain.
“Ini baju yang ada di dalam kilang, milik pekerja juga yang biasa dipakai kemudian kalau kotor digantung ganti baju yang bersih baru pulang,” jelasnya.
Bayu menambahkan, pada saat pelaku keluar dari area kilang dengan mengunakan baju milik orang lain tersebut agar tidak diketahui petugas.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 351 ayat 3.
“Namun demikian dari hasil pendalaman pemeriksaan kami tidak menutup kemungkinan bisa mengarah ke 340 jika memang kejadian ini direncanakan,” pungkasnya. (Mj)