Sederhanakan Birokrasi Perizinan, Pemkot Sosialisasikan PP Nomor 5 Tahun 2021

Onix News, Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengharapkan pelaku usaha benar-benar memahami proses birokrasi dalam perizinan berbasis resiko, sehingga dalam melaksanakan kegiatan tidak ada kesalahan dalam hal administrasinya

Hal tersebut disampaikan Rahmad dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam subsektor jasa konstruksi beserta aturan turunannya, pada hari Rabu (27/7/2022) bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan.

Adapun, aturan tersebut merupakan hasil tindaklanjut pemerintah pusat setelah sebelumnya didahului dengan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan yang dibuat tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan kegiatan usaha dengan cara menyederhanakan birokrasi perizinan.

“Saya berharap juga para pelaku usaha betul-betul memahami peraturan tersebut, sehingga nanti jika dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan khususnya di wilayah Pemkot Balikpapan tidak ada kesalahan dalam administrasi,” ujar Walikota Balikpapan, Rahmad Masud dalam sambutannya.

Ia juga menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini sebagai langkah informatif bagi para pelaku usaha, utamanya dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha. Penyelenggaraan perizinan berbasis risiko ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dari kegiatan perusahaan.

Rahmad berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif, serta berdaya saing, khususnya menjelang perpindahan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

“Kita siapkan betul, jangan sampai di kemudian hari kita tidak memiliki SDM yang baik dan tidak mengerti peraturan-peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan pelaku-pelaku usaha yang ada di Balikpapan bisa ikut serta dalam pembangunan IKN Nusantara.

“Mudah-mudahan kegiatan ini dapat mempermudah saudara dalam melegalisasi usaha yang saudara jalankan,” tutup Rahmad Masud.