Sebelum Dirikan Bangunan, Pemkot Balikpapan Imbau Masyarakat Urus PBG
Onix news, Balikpapan – Asisten I Pemerintah Kota Balikpapan Zulkifli mengimbau masyarakat yang ingin membangun suatu bangunan, mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yakni istilah baru untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, renovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung, sesuai dengan yang direncanakan.
Zulkifli melanjutkan, selama ini sebagian orang masih menyangka tanpa mengurus IMB atau PBG, tetap bisa mendirikan bangunan beserta aktivitas turunannya. Hal ini lantaran belum dipahaminya fungsi pengurusan PBG.
“Memang ada yang belum memahami. Sebenarnya fungsi PBG itu banyak manfaatnya bagi masyarakat. PBG ini diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan suatu gedung baru, dapat terwujud dengan memenuhi beberapa kriteria yang diperlukan. Misalnya, dari sisi tata ruang, estetika kota dan keselamatan,” ujar Zulkifli, Rabu (25/10/2023).
Zulkifli mengatakan PBG juga memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal, serta memudahkan pemerintah dalam mendata keberadaan rencana bangunan gedung, suatu tempat.
“Jadi bangunan, misalnya mal atau toko yang banyak pengunjungnya, bisa menimpa (roboh) kalau tidak mendapatkan perhitungan konstruksi dan segala macam. Bahkan kadang yang sudah diawasi saja bisa roboh apa lagi tidak. Nah, karena menyangkut (kenyamanan dan keselamatan) orang lain, maka manfaatnya terkait dengan publik,” bebernya.
Selain itu, Zulkifli menyebut manfaat lainnya yang bisa didapatkan pemilik bagunan tersebut, dimana pemilik bangunan bisa lebih mudah dalam proses peminjaman dana perbankan.
“Atau untuk dijadikan jaminan. Itu lebih kuat (memudahkan proses pencairan dana) kalau dengan PBG. Dengan mengurus PBG, akan menguatkan posisi pemilik bangunan dalam hal legalitas kepemilikan bangunan tersebut. Bahwa pemiliknya sudah memiliki izin dan diketahui oleh pemerintah setempat. Dari pada bangunan yang tidak ada PBG-nya,” tambahnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat yang berencana untuk membangun suatu bangunan, untuk segera mengurus PBG.