Satpol PP Balikpapan Tertibkan Puluhan Pom Mini Dalam Dua Pekan Onix news, Balikpapan –
Onix news, Balikpapan – Berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 1 tahun 2021 Pasal 19 tentang Larangan Menjual BBM Eceran atau SPBU Mini (pom mini), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan melakukan Razia pom mini di kawasan Kelurahan Telagasari dan Prapatan.
Kasi Trantib dan Lingkungan Hidup Kecamatan Balikpapan Kota Iskandar Noor mengatakan, razia digelar karena menjamurnya pom mini yang masih tetap berjualan meski telah diberikan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.
“Hari ini razia trantibum kembali dilakukan dengan sasaran seluruh pedagang yang menjual bensin pakai pom mini di Kelurahan Telagasari dan Prapatan, termasuk di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota yang terdiri dari lima kelurahan. Sebanyak 10 unit didapat, 5 unit didapat di Prapatan, 5 di Kelurahan Telagasari,” jelas Iskandar, Rabu (13/09/2023).
Iskandar menyampaikan pada pekan lalu pihaknya juga melaksanakan razia gabungan bersama Satpol PP dan unsur terkait dari TNI-Polri, kecamatan, Dinas Perdagangan, serta BPBD Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman dan sebanyak 10 pom mini yang terdiri atas enam di Kecamatan Balikpapan Tengah dan empat di Kecamatan Balikpapan Kota.
“Pom mini itu tidak ada izinnya, karena tidak ada standar dari Pertamina. Terlalu berbahaya dengan pengisian bahan bakar tanpa peralatan yang memadai, dan diimbau untuk tidak menjual bensin eceran melalui pom mini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, karena sumber tenaganya menggunakan listrik yang disinyalir membahayakan,” tegasnya.
Sebelum melakukan penertiban terhadap masyarakat yang berjualan dengan mesin pom mini, Satpol PP Balikpapan telah melakukan teguran untuk tidak lagi dioperasikan.
Sayangnya, hal itu tidak diindahkan para pedagang. Satpol PP bersama instansi terkait akhirnya menyita yang masih beroperasi. Dalam Razia yang telah dilakukan sudah ada puluhan pom mini yang ditertibkan.
“Adanya petugas gabungan, kami di wilayah kecamatan sangat terbantu sekali apabila melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.