Sah! Listrik Kalangan Tajir Naik, Efektif Berlaku 1 Juli 2022
Onix News, Balikpapan – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) hari ini, Senin (13/6) resmi menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas serta industri atau golongan non subsidi. Kebijakan kenaikan tarif ini efektif berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk hari ini pihaknya lebih berfokus pada golongan yang non subsidi, dimana yang non subsidi sendiri terklasifikasi dalam 13 golongan.
13 golongan itu, diantaranya R2: 3.500 VA – 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA – 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA.

“Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi,” terang Rida Mulyana, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (13/6)
Masih menurut Rida, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018, penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan karena sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment.
“Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tandas Rida.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani saat rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, (19/5) lalu.
“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” tambahnya.
Hal itu juga diperkuat pernyataan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan naik. Meski demikian, Arifin belum menyebut berapa besar kenaikan tarif listrik tersebut. Ia meminta untuk ditanyakan ke Direktur Jenderal (Dirjen).