Rumah Tidak Jadi Dieksekusi PN Balikpapan, Pemilik Berharap Aparat Tegakkan Hukum Sesuai Prosedur
Balikpapan-Suriyanti warga RT 37 Sepinggan Baru Balikpapan Selatan dan keluarganya saat ini merasa agak lega karena rumah toko miliknya tidak jadi dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.
Walaupun demikian, Suriyanti dan keluarganya masih tetap khawatir bila sewaktu-waktu pihak PN melakukan eksekusi rumah tokonya yang merupakan hasil jerih payahnya tersebut, karena di surat pemberitahuan dari Polresta Balikpapan tidak dijelaskan hingga kapan eksekusi ditunda.
“Saya dikirim surat dari pengadilan sebelum tanggal 12 Juli bahwa tidak jadi sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Suriyanti didampingi anaknya.
Sebelumnya dirinya telah mendapat surat dua kali dari Pengadilan Negeri yang isinya agar mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela rumah tokonya, jika tidak dilaksanakan maka PN Balikpapan akan melakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan kepolisian.
Suriyanti menyampaikan, hingga saat iki kasusnya masih berjalan dan berharap kepada Kapolda, PN bisa memperhatikan kasus mereka dan menjalankan hukum sesuai dengan prosedur yang benar, dengan transparan.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, dirinya serta keluarganya merasa terancam jika sewaktu-waktu dilakukan eksekusi paksa oleh pihak PN.
“Kami selalu was-was, kami merasa lho kok begini proses hukum di Balikpapan apa benar seperti ini, kami masih menempuh jalur banding, kami masih lapor Kapolda, kok mau dieksekusi paksa, kami bertanya-tanya,” keluhnya heran.
Selain itu dirinya juga berharap jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul kebawah dan hukum harus benar-benar ditegakkan.
“Jangan sampai tumpul keatas tajam kebawah. Semoga kasus kami yang benar dibenarkan, yang salah disalahkan jangan yang benar disalahkan yang salah dibenarkan itulah harapan kami sebagai masyarakat kecil,” harapnya.
Untuk diketahui Suriyanti dan keluarganya merupakan korban pemalsuan tandatangan oleh oknum pegawai Bank di Balikpapan hingga mereka terancam kehilangan tempat tinggalnya berupa Ruko yang berada di Sepinggan, Balikpapan Selatan yang kini masih mereka tempati.
Mereka melaporkan oknum tersebut ke Mapolda Kaltim dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.