Respon Blokade Kawasan Kuliner Klandasan Oleh Ahli Waris, Pemkot Klaim Sudah Bayar 51 Milyar Dalam Tiga Tahap. Zulkifli: Area Pantai Fasilitas Umum Yang Tidak Bisa Dimiliki
Onix News, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merespon tindakan pemagaran sepihak terhadap puluhan lapak pedagang makanan di Klandasan, Balikpapan Kota, yang dilakukan oleh ahli waris.
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli mengatakan Pemkot yakin aksi pemagaran tersebut berada di atas lahan yang sudah dibebaskan. Dan kedepannya, Pemkot akan melakukan somasi terhadap pihak ahli waris untuk melakukan pembongkaran pagar secara swadaya.
“Itu sudah dinyatakan selesai kok. Saya agak lupa, tapi terakhir bayar tahun 2018 kalau saa tidak salah,” ujarnya pada awak media, Senin (12/6/2023).
Zulkifli menjelaskan, sebetulnya lahan yang dipersengketakan oleh pihak ahli waris sudah dibebaskan, namun soal objek perkara tersebut hanya masalah persepsi.
“Mereka mengklaimnya, tanah obyek perkara itu diukur dari Jalan Sudirman menuju kearah laut itu kan 95 meter. Sementara diklaim 15 meter pinggir laut itu masih tanah mereka,” bebernya.
Sementara menurut Zulkifli, pihak Pemkot telah melakukan pembayaran sesuai peta yakni sepanjang 89,80 meter. Jadi bila pihak ahli waris mengklaim 95 meter maka terdapat selisih 5,2 meter yang belum diukur.
“Kalau mereka klaimnya 95 meter, itu kan yang belum diukur, berarti selisih 5,2 meter. Sementara 5,2 meter itu kalo kita lihat di lapangan kan penahan ombak. Itu kan fasilitas umum yang tidak mungkin dimiliki kan,” tambah Zulkifli.
Sejauh yang dipahaminya, Zulkifli melanjutkan, Pemkot sudah melakukan pembebasan lahan dengan total pembayaran Rp 51 miliar yang dilakukan dalam tiga tahap.
Zulkifli menegaskan, pihaknya sudah mengarahkan untuk meminta petunjuk pengadilan bila memang masih ada sisa yang belum terbayarkan. Ternyata memang sesuai petunjuk pengadilan ditegaskan eksekusi ini sudah selesai.
Saat ditanya mengenai siapa pengelola PKL Klandasan yang dipagari ahli waris, Zulkifli mengatakan karena masih dalam lingkungan pasar maka otomatis berada di bawah UPT Pasar Klandasan melalui Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
“Ya Dinas Perdagangan yang koordinir, kan itu masih dalam lingkup pasar. Ini juga masih kita koordinasikan, kami arahkan sekalian saja direlokasi supaya tidak konflik disitu. Dulu kan viewnya luas, pantai itu terlihat,” pungkasnya.