Residivis Berulah, Incar Rumah Kos Keadaan Kosong

Balikpapan-Seorang residivis kasus pencurian inisial AM (45) kembali melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara pada Jum’at (6/10/2023).

Pelaku AM melakukan aksinya pada saat penghuni kos sedang tidak berada di tempat. Dari aksi yang dilakukan AM berhasil menggasak satu buah laptop dan sepasang sepatu.

Namun belum sempat menikmati hasil curiannya ini, tidak lama setelah melakukan aksinya AM ditangkap aparat Polsek Balikpapan Utara berbekal rekaman cctv.

“Personel kami akhirnya dapat melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumah tersangka di kawasan Borobudur, Muara Rapak,” kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani pada Jum’at (27/10/2023).

Keterangan AM, dirinya mengakui memang sudah mengincar rumah kos tersebut. Pada saat kondisi kosong, AM dengan mengenakan wearpack, penutup muka dan helm masuk ke dalam rumah kos setelah sebelumnya merusak pintu rumah.

“Dari dalam kos, AM mengambil laptop dan sepasang sepatu milik korban,” jelasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka AM dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.