RDP dengan Lurah dan Camat, DPRD Balikpapan Soroti Masalah PJU dan Legalitas Lahan

Onix news, Balikpapan – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lurah dan camat se-Balikpapan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Balikpapan pada Senin (27/03/2023).

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Puryadi menyampaikan agenda tersebut membahas Penerangan Jalan Umum (PJU), Rakor RT, dan masalah lahan. Dimana terkait PJU ia menyebut nantinya akan dikerjakan saat Triwulan II pada bulan April atau Mei 2023. Ia menerangkan pengadaan atau perbaikan PJU yang ada sebenarnya hanya uji coba namun justru mendapat permintaan yang banyak karena kondisi PJU di setiap kelurahan terbilang kurang.

“Antara April atau Mei, lebih cepat lebih bagus. Nanti mengacu ke perubahan kalau memang dipandang perlu kita tambah lagi untuk kebutuhan masyarakat, kita melihat ini kan sebenarnya lagi uji coba untuk PJU, ternyata kebutuhannya sangat luar biasa. Banyak proposal yang sudah masuk ke kelurahan, permintaannya banyak sekali,” terang Puryadi.

Ia melanjutkan pengadaan PJU memang terkendala anggaran, sehingga banyak PJU yang tidak terawat atau diperbarui. Selain membahas PJU, RDP turut membahas legalitas lahan warga, dimana Lurah dan Camat harus memahami surat-surat legalitas lahan warganya, karena banyak kejadian tumpang tindih.

“Lurah dan camat harus memahami bila belum paham kita duduk bersama dengan BPN supaya paham dan enak langkahnya gitu loh, jangan sampai program yang ada terhambat karena tidak ada yang tandatangani karena perlu kehati-hatian, karena banyak lahan yang tumpang tindih,” ucapnya.

Puryadi mengatakan banyak kejadian dimana kegiatan pembangunan tengah berjalan namun harus berhenti karena ada masalah lahan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian Lurah dan Camat agar memahami alur perizinan lahan. Ia berencana untuk mengadakan RDP lagi bersama pihak BPN, Lurah dan Camat se-Balikpapan

“Agar supaya sinkron insyaallah dalam waktu dekat akan kita bicarakan dengan camat dan lurah se Balikpapan, seperti INTM, alas hak, kalau meragukan buat surat pernyataan sesuai dengan pemegang hak tanah,”tutupnya.