RDP Dengan Dinas Terkait dan Developer, Pansus PSU : Baru Tiga Pengembang Serahkan PSU ke Pemkot

Onix News, Balikpapan – Terkait masih banyaknya developer perumahan yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Pemerintah Kota Balikpapan, mendapatkan sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2013.

Ketua Pansus Muhammad Taqwa menyampaikan, setelah kemarin pihaknya melakukan rapat internal Pansus, hari ini dilakukan pendahuluan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Perijinan dan tim verifikator, dalam usaha penyelamatan aset Pemerintah Kota Balikpapan untuk kepentingan masyarakat.

“Pansus hari ini lebih fokus kepada program kerja merumuskan permasalahan yang ada, mendengarkan masukan dari tim untuk ditindak lanjuti, dikroscek dengan Dinas terkait dan secara bertahap dinas yang terlibat akan dipanggil,” jelas Taqwa, usai Rapat Dengae Pendapat bersama dinas terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD kota Balikpapan, Selasa (24/5).

Taqwa menggarisbawahi pentingnya menyamakan persepsi jika berbicara peraturan, agar tidak terjadi multitafsir. Yang point utamanya adalah bagaimana pengembang memberikan kewajibannya terhadap Pemerintah Kota Balikpapan terkait dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

Dalam hal ini, dari 100 persen lahan yang dikelola pengembang untuk kawasan permukiman ada kewajiban 40 persen yang diberikan kepada Pemerintah Kota berupa PSU.

”Dua puluh persen untuk sarana prasarana jalan, empat persen untuk kawasan pendidikan dan fasilitas sosial, dua persen tempat pemakaman umum dan dua persen untuk lahan-lahan kegiatan lainnya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan ketika pengembang mengajukan permohonan perizinan kepada Pemerintah Kota,” jelas Taqwa.

Taqwa membeberkan, baru ada tiga pengembang dari 276 pengembang perumahan di Balikpapan yang menyerahkan PSU ke Pemkot Balikpapan. “Kami juga akan kroscek di lapangan apakah sudah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2013. Pansus sendiri baru dibuat bulan ini kita masih menginventarisir masalah dan mengumpulkan data di lapangan,” tambahnya.

“Jangan ada perubahan site plan sejak pansus ini berjalan sehingga tidak ada lagi alasan pengembang untuk tidak menyerahkan PSU dengan alasan perubahan site plan,” tutupnya.