PT Fahreza Minta Perpanjangan Waktu 50 Hari, DPRD Balikpapan Minta Pemkot Pertimbangkan Lagi

Onix news, Balikpapan – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim meminta Pemerintah Kota untuk mempertimbangkan kembali permohonan perpanjangan waktu kerja selama 50 hari oleh PT Fahreza, karena melihat persentase kerja kontraktor yang masih dibawah 50 persen sehingga tidak memungkinkan tambahan waktu tersebut lantas mampu memberikan progress yang signifikan.

Kamaruddin Ibrahim yang akrab disapa Aco menyebut kondisi ini sudah berulang kali terjadi sejak PT Fahreza memenangkan tender elektronik penanganan banjir DAS Ampal, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap pihak kontraktor.

Apalagi, lanjut Aco, dalam pengerjaan kali ini mengakibatkan patahnya pipa-pipa PDAM dan penghentian distribusi air ke masyarakat.

“Kalau kami diminta pendapat 50 hari itu kan hampir 2 bulan. Pertanyaan besar kita apakah dengan 50 hari itu semua bisa rampung. Ini saja kontraktor hanya ingin mengejar progres padahal yang ada saja belum beres,” ujar Kamaruddin beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan pihak kontraktor tentunya akan menyatakan kesanggupan dalam penyelesaian pekerjaan padahal dalam realisasinya di lapangan tak sesuai. Pemkot tentu memiliki pertimbangan terkait kontrak PT Fahreza.

Saat ini persentase pengerjaan proyek masih di bawah 40 persen, jika pun pada akhir Desember 2023 dapat tercapai 50 persen, Kamaruddin mempertanyakan penyelesaian 50 persen sisanya.

“Apa kontraktor mampu mengejar sisanya. Kalau gak bisa apa gunanya. Logikanya begitu saja. Kalau progress kan baru 40 kurang. Nah kalau nanti Desember bisa 50 persen apa bisa 50 hari itu mengejar 100 persen. Berarti satu hari satu persen apa bisa,” ucapnya.

Dirinya, lanjut Kamaruddin, sudah merasa lelah menyampaikan usulan tindakan terhadap kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. Bahkan peringatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan konsultan proyek saja tidak diindahkan. Kondisi ini menyebabkan masyarakat terdampak kegiatan proyek. Mulai dari kemacetan hingga kerugian materi karena lokasi usaha yang terganggu proyek

“Pemerintah itu kan mungkin ada pertimbangan dampak-dampak yang terjadi. Kan kalau diputus itu jadi proyek mangkrak. Nanti kalau di mulai ulang itu kan proses lagi mulai dari lelang. Waktunya kan jadi lama. Bisa satu tahun terhambur begitu,” jelasnya.

Kamaruddin menyerahkan keputusan kepada walikota sebagai kepala daerah. Apalagi Dinas Pekerjaan Umum (PU), DPRD dan konsultan proyek saja tidak dipedulikan.

“Karena itu, kita menunggu ketegasan dari pemerintah saja. Sebab bolanya ada di sana dalam hal ini Walikota Balikpapan,” tutupnya.